ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA YANG DIBUAT SECARA LISAN (Studi Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21408Keywords:
Perjanjian Kerja Secara Lisan, KetenagakerjaanAbstract
Perjanjian secara lisan kerap kali menimbulkan permasalahan dalam hubungan hukum, salah satu contoh kasus yang penulis ambil pada perkara Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN. Kasus tersebut menyoroti pada perjanjian yang dilakukan oleh salah satu mandor perusahaan Tergugat dengan perjanjian kerja secara lisan kepada Penggugat yang pada putusan hakim tersebut menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat putus. Berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja biasa dibuat secara tertulis maupun lisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis perjanjian kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn Mdn dan untuk mengetahui analisis kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif, dengan pendekatan tipe Judicial Case Study yang melibatkan pengadilan dalam menyelesaikan konflik, yang mana dalam melakukan penelitian mengacu pada norma dan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN menegaskan bahwa perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis, tetap diakui sah di mata hukum. Pengakuan ini berdasarkan fakta dalam konferensi yang sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan dalam terbentuknya hubungan kerja. Dalam hal perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan, hal ini dapat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulannya adalah bahwa perjanjian kerja secara lisan memiliki kekuatan hukum dan kedudukan yang setara dengan perjanjian secara tertulis dengan ketentuan selama syarat-syarat perjanjian pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan syarat-syarat perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Perjanjian yang dibuat secara lisan hal ini beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
References
Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-asas hukum perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Budiono, Abdul Rachmad, Makna 'Perintah' Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Arena Hukum, 5(2), 137-147, 2012.
Feriansyah, N, Kedudukan Hukum dan Pembuktian Perikatan Lisan, Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3285-3292, 2023.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: LIBERTY.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Muhamad Sadi Is, dan Sobandi, 2020, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: KENCANA.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 1, Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Ramziati, dkk, 2019, Kontrak Bisnis Dalam Dinamika Teoritis Dan Praktis, Lhokseumawe: Unimal Press.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian Indonesia, Jakarta: PT Intermasa.
Syahrum, Muhammad, 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, Riau: CV. Dotplus Publisher.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Diakses pada tanggal 4 November 2023, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/39TAHUN2004UUPenj.htm
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diakses pada tanggal 4 November 2023, dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7301/PENJELASAN%20UU0132003.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vicky Ahmad, Fatahillah Fatahillah, Tri Widya Kurniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





