ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA YANG DIBUAT SECARA LISAN (Studi Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)

Authors

  • Vicky Ahmad Universitas Malikussaleh
  • Fatahillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Tri Widya Kurniasari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21408

Keywords:

Perjanjian Kerja Secara Lisan, Ketenagakerjaan

Abstract

Perjanjian secara lisan kerap kali menimbulkan permasalahan dalam hubungan hukum, salah satu contoh kasus yang penulis ambil pada perkara Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN. Kasus tersebut menyoroti pada perjanjian yang dilakukan oleh salah satu mandor perusahaan Tergugat dengan perjanjian kerja secara lisan kepada Penggugat yang pada putusan hakim tersebut menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat putus. Berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja biasa dibuat secara tertulis maupun lisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis perjanjian kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn Mdn dan untuk mengetahui analisis kerja yang dibuat secara lisan berdasarkan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif, dengan pendekatan tipe Judicial Case Study yang melibatkan pengadilan dalam menyelesaikan konflik, yang mana dalam melakukan penelitian mengacu pada norma dan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 328/PDT.Sus-PHI/2022/PN MDN menegaskan bahwa perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis, tetap diakui sah di mata hukum. Pengakuan ini berdasarkan fakta dalam konferensi yang sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan dalam terbentuknya hubungan kerja. Dalam hal perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan, hal ini dapat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulannya adalah bahwa perjanjian kerja secara lisan memiliki kekuatan hukum dan kedudukan yang setara dengan perjanjian secara tertulis dengan ketentuan selama syarat-syarat perjanjian pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan syarat-syarat perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Perjanjian yang dibuat secara lisan hal ini beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hal ini didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-asas hukum perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Budiono, Abdul Rachmad, Makna 'Perintah' Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Arena Hukum, 5(2), 137-147, 2012.

Feriansyah, N, Kedudukan Hukum dan Pembuktian Perikatan Lisan, Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3285-3292, 2023.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mertokusumo, Sudikno, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: LIBERTY.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Muhamad Sadi Is, dan Sobandi, 2020, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: KENCANA.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 1, Bandung: CV PUSTAKA SETIA.

Ramziati, dkk, 2019, Kontrak Bisnis Dalam Dinamika Teoritis Dan Praktis, Lhokseumawe: Unimal Press.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian Indonesia, Jakarta: PT Intermasa.

Syahrum, Muhammad, 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, Riau: CV. Dotplus Publisher.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Diakses pada tanggal 4 November 2023, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/39TAHUN2004UUPenj.htm

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diakses pada tanggal 4 November 2023, dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7301/PENJELASAN%20UU0132003.pdf.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Ahmad, V., Fatahillah, & Kurniasari, T. W. (2025). ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA YANG DIBUAT SECARA LISAN (Studi Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21408

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.