ANALISIS YURIDIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN KEPADA ANAK LAKI-LAKI (Studi Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21388Keywords:
Korban Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak laki-laki dalam Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm terjadi di Lhokseumawe, dengan pelaku berinisial NN. Perbuatan ini menyebabkan trauma psikologis pada korban dan termasuk delik kesusilaan karena dilakukan dengan ancaman dan paksaan. Menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena kurangnya pemahaman masyarakat, sehingga perlu kajian hukum untuk mengevaluasi perlindungan terhadap korban anak dalam kasus seperti ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus tersebut, menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Anak, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Putusan Pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anak berhak atas perlindungan khusus, pemulihan fisik dan psikis, serta pendampingan hukum. Sanksi terhadap pelaku harus adil dan tidak diskriminatif. Dalam Putusan No. 17/JN/2022/MS.Lsm, hakim mempertimbangkan Qanun Jinayat Aceh Pasal 50, Hukum Acara Jinayat, serta bukti berupa saksi, visum, dan pengakuan pelaku. Hakim juga menyoroti dampak psikologis pada korban dan menjatuhkan hukuman penjara serta hukuman tazir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Downloads
References
Buku
Al Uyun, Dhia, dkk. Kampus dan Kekerasan Seksual, Malang: Media Nusa Creative, 2022.
Andika, Wijaya, dan Ananta, Wida Peace. Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Ardianti, Ikha. Kekerasan Seksual Pada Anak Dan Asuhan Keperawatannya Aplikasi SDKI dan SIKI, Bogor: Guepedia, 2022.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Bagong, Suyanto. Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana, 2010.
Bawengan, Gerson W. Pengantar Psikologi Kriminal, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Ismantoro, Dwi Yuwono. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: MediaPressindo, 2018.
KPAI. Darurat Perlindungan Anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010-2013 Respon dan Rekomendasi, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2013.
Jurnal dan Skripsi
Ahmal, Fandy. "Peradilan Koneksitas Bagi Anggota Militer Pelaku Jarimah Di Aceh (Analisis Pasal 95 Ayat 3 Qanun Acara Jinayah)." Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27053/
Antoni, Herli, dkk. "Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol. 15, No. 2, 2024. https://doi.org/10.25134/logika.v15i02.10471
Anistyarini, Purwika Meyta. “Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Kelamin Terhadap Anak.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, 2014. https://lib.unsoed.ac.id/index.php?mod=opaq.koleksi.form&page=22623&id_rekap_koleksi=151092
Diwani, Antika. "Analisis Yuridis Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 24/Pid. B/2011/PN. Sri)." Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023. http://repository.unissula.ac.id/29768/
Fitri, Jeany Fitri Islamiati. "Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis (Sodomi) Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2020/PN. Pnj Perspektif Hukum Pidana Islam." Skripsi, Fakultas Syariah UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, 2024. https://digilib.uinsgd.ac.id/97378/
Lasmadi, Sahuri, dan Ramadhan, M. Dika. "Analisis Yuridis Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditinjau dari Perundang-Undangan Indonesia." PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 5, No. 2, 2024. https://digilib.uinsgd.ac.id/97378/
Maghfirah, Fitri, Fitria Mardhatillah, Marlia Sastro, Malahayati, dan Azkia, Sela Azkia. "Penyuluhan Hukum Tentang Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Lingkungan Universitas Malikussaleh." Jurnal Malikussaleh Mengabdi, Vol. 3, No. 2, 2024. https://digilib.uinsgd.ac.id/97378/
Maharani, Octavia Putri. "Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hukum Pada Wanita Korban KDRT." LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, Vol. 1, No. 1, 2023. https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo/article/view/96
Nohandi, Qidam Al. "Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis." Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2020. https://repository.unair.ac.id/93927/
Silalahi, Yuliana. "Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Studi Penelitian Kota Lhokseumawe)." Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5409/
Sudarmaji, Pruntus, dan Sebyar, Muhamad Hasan. "Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual." Journal Of Law And Nation, Vol. 2, No. 4, 2023. http://joln.my.id/index.php/joln/article/view/71
Widiyati, Ratna. "Tindak Pidana Terkait Sodomi Terhadap Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak." Skripsi, Universitas Airlangga, 2015. https://repository.unair.ac.id/34031/
Internet
Ardito Ramadhan, “Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual”, https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/01/13/09173181/kompas-perempuan-sebut-setiap-2-jam-ada-3perempuan-indonesia-jadi-korban.
Chrisman Reynold Silaen, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual-lt64f9bb8c14728/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riasni Bakkara, Joelman Subaidi, Budi Bahreisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





