DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21341Keywords:
Disparitas Putusan Hakim, Tindak Pidana Kekerasan, KematianAbstract
Disparitas putusan hakim adalah perbedaan hukuman terhadap perkara dan pelanggaran yang sama dalam kondisi serupa, yang mencerminkan ketidakadilan dan inkonsistensi hukum. Fenomena ini terjadi dalam tiga putusan kekerasan, yaitu Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Rbi, 211/Pid.B/2024/PN Rbi, dan 212/Pid.B/2024/PN Rbi, meskipun ketiganya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Terdapat perbedaan mencolok dalam lama hukuman, padahal unsur pidananya sama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar pertimbangan hakim dan penyebab terjadinya disparitas. Metodenya adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim lebih menekankan unsur objektif (actus reus), dan mengabaikan unsur subjektif (mens rea) seperti tingkat kesalahan, niat, kondisi mental, serta usia terdakwa saat kejadian. Disparitas terjadi karena tidak adanya batas minimum pemidanaan dalam KUHP dan kebebasan hakim yang cenderung subjektif. Akibatnya, rasa keadilan belum terpenuhi.
Downloads
References
A. Buku
Abidin, H. Zamhari. Pengertian Dan Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Jakarta, 1996.
Dewantara, N.A. Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana. Aksara Persada Indonesia: Jakarta, 1998.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Buku Panduan Akademik. Unimal Press: Lhokseumawe, 2015.
Gunawan. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Genta Press: Yogyakarta, 2015.
Gulo, N. Dan Ade Kurniawan Muharram. Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang, 2018.
Hamzah, A. KUHP Dan KUHAP. Rineka Cipta: Jakarta, 1996.
Harkrisnowo, H. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Proses Legislasi Dan Pemidanaan Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Depok, 2003.
Manan, A. Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan. Prenada Media Group: Jakarta, 2007.
Mertokusumo, S. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ed. II Cet. V. Liberty: Yogyakarta, 2007.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Bandung, 1983.
Muhammad, R. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2007.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Cet. 2. Universitas Diponegoro: Semarang, 1992.
Mulyadi, L. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya. Alumni: Bandung, 2007.
Saleh, R. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru: Jakarta, 1983.
Andi Sofyan Dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Edisi Pertama. Kencana Pramedia Group: Jakarta, 2014.
Subana M. Dan Sudrajat. Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah. Pusaka Setia: Bandung, 2005.
Syauket, Amalia. Hukum Pidana. Literasi Nusantara Abadi: Malang, 2022.
B. Jurnal Dan Skripsi
Asriandi, Kepastian Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Di Pengadilan Negeri Makassar, Skripsi, 2017. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6045/1/ASRIANDI.pdf.
Bahriyah, A.Z. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Nomor 317/Pid.B/2015/PN Clp Dan Putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2017/PN Clp). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta, 2021. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/55835/1/AMALINA%20ZUKHRUFATUL%20BAHRIYAH%20-%20FSH.pdf.
Fernandes, Corry, Neni Fesna Madjid, Dan Fahmiron. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang, Vol. 3, No. 3, 2024. https://journal.unespadang.ac.id/JSELR.
Husni, Herinawati, dan Rosa Septa Wijaya. Disparitas Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Nomor 317 Pid.B/2015/PN Clp Dan Putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2017/PN Clp). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta, 2021. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10218.
Jati, R.P.A. Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Putusan Nomor: 319/Pid.B/2013/PN Bj). Skripsi. Universitas Jember: Jember, 2018. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/160/browse?rpp=20&offset=5093&etal=-1&sort_by=1&type=title&starts_with=W&order=ASC.
Sihaloho, B.P.J. Disparitas Putusan Hakim Terkait Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Anak/2014/PN Bks Dengan Putusan Nomor 41/Pid.B/2014/PN Pwk)”. Skripsi. Universitas Brawijaya: Malang, 2018. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/14080/1/Bernard%20Philip%20Jorgi%20Sihaloho.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusrat Afrizal Laia, Sumiadi , Ferdy Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





