PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH RENTENIR

Authors

  • Rut Mey Sintah Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Faisal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21299

Keywords:

Penyalahgunaan Keadaan, Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam, Rentenir

Abstract

Unsur penyalahgunaan keadaan terdapat dalam perjanjian pinjam-meminjam  oleh rentenir yang menyebabkan cacat kehendak. Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak baru di luar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai rentenir, mengakibatkan  perbedaan pertimbangan putusan pengadilan pada perkara tersebut. Doktrin Misbruik Van Omstandigheden hadir dan memberikan dasar bagi pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang melibatkan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam oleh rentenir, pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dari 3 jenis sumber data yaitu, data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dan dianalisis dalam 4 (empat) tahap kegiatan, yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan bunga dalam perjanjian rentenir tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan asas keadilan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika bunga yang ditetapkan tidak wajar, rentenir dapat dianggap menyalahgunakan keadaan sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 3666K/PDT/1992. Perbedaan penafsiran hakim terhadap doktrin misbruik van omstandigheden terjadi karena pemahaman yang tidak seragam sebagian melihatnya sebagai pelanggaran asas keadilan, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk cacat kehendak yang berkembang melalui yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan dikategorikan sebagai syarat subjektif sahnya perjanjian, sehingga perjanjian pinjam meminjam yang mengandung unsur ini dapat dibatalkan oleh pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah perjelas batasan bunga yang dianggap tidak wajar dan standarisasi penafsiran hakim terhadap misbruik van omstandigheden agar kepastian hukum lebih terjamin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir, M. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Deliarnov. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga, 2006.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2004.

Nurachmad, Much. Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: VisiMedia, 2010.

Panggabean, Henry P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty, 1992.

Parthianan, I. Waya. Hukum Perjanjian Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori Dogmatik dan Praktik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Jurnal dan Skripsi

Clarins, Sharon. "Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia." Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 4, 2022.

https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/36/

Fadillah, Rifqi, dan Fatahillah. "Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 2, 2021.

https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/4287

Hamka, Aldrin Ali, dan Tyas Danarti. "Eksistensi Bank Thithil Dalam Kegiatan Pasar Tradisional (Studi Kasus Di Pasar Kota Batu)." Journal of Indonesian Applied Economics 4, no. 1, 2012.

https://jiae.ub.ac.id/index.php/jiae/article/view/119

Putra, Fani Martiawan Kumara. "Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak." Jurnal Yuridika 30, no. 2, 2015.

https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/4658/3563

Saputra, Masruri Ade. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.

https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/26850

Sibero, Ilas Korwadi. "Rentenir (Analisis Terhadap Fungsi Pinjaman Berbunga Dalam Masyarakat Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah Desa Bagan Batu)." Skripsi, Riau University, 2015.

https://www.neliti.com/publications/32220/rentenir-analisis-terhadap-fungsi-pinjaman-berbunga-dalam-masyarakat-rokan-hilir

Syarif, Ahmad Arif. "Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Oleh Rentenir." Lex Renaissance 2, no. 2, 2017.

https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/12021

Wirawan, A. Rachmat. "Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dengan Jasa Kalampa Piti di Kota/Kabupaten Bima." Alauddin Law Development Journal 5, no. 1, 2023.

https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/35497

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Rut Mey Sintah, Sulaiman, & Faisal. (2025). PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH RENTENIR. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21299

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.