PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH RENTENIR
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21299Keywords:
Penyalahgunaan Keadaan, Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam, RentenirAbstract
Unsur penyalahgunaan keadaan terdapat dalam perjanjian pinjam-meminjam oleh rentenir yang menyebabkan cacat kehendak. Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak baru di luar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai rentenir, mengakibatkan perbedaan pertimbangan putusan pengadilan pada perkara tersebut. Doktrin Misbruik Van Omstandigheden hadir dan memberikan dasar bagi pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang melibatkan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam oleh rentenir, pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dari 3 jenis sumber data yaitu, data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dan dianalisis dalam 4 (empat) tahap kegiatan, yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan bunga dalam perjanjian rentenir tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan asas keadilan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika bunga yang ditetapkan tidak wajar, rentenir dapat dianggap menyalahgunakan keadaan sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 3666K/PDT/1992. Perbedaan penafsiran hakim terhadap doktrin misbruik van omstandigheden terjadi karena pemahaman yang tidak seragam sebagian melihatnya sebagai pelanggaran asas keadilan, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk cacat kehendak yang berkembang melalui yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan dikategorikan sebagai syarat subjektif sahnya perjanjian, sehingga perjanjian pinjam meminjam yang mengandung unsur ini dapat dibatalkan oleh pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah perjelas batasan bunga yang dianggap tidak wajar dan standarisasi penafsiran hakim terhadap misbruik van omstandigheden agar kepastian hukum lebih terjamin.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir, M. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Deliarnov. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2004.
Nurachmad, Much. Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: VisiMedia, 2010.
Panggabean, Henry P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty, 1992.
Parthianan, I. Waya. Hukum Perjanjian Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori Dogmatik dan Praktik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Jurnal dan Skripsi
Clarins, Sharon. "Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia." Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 4, 2022.
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/36/
Fadillah, Rifqi, dan Fatahillah. "Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 2, 2021.
https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/4287
Hamka, Aldrin Ali, dan Tyas Danarti. "Eksistensi Bank Thithil Dalam Kegiatan Pasar Tradisional (Studi Kasus Di Pasar Kota Batu)." Journal of Indonesian Applied Economics 4, no. 1, 2012.
https://jiae.ub.ac.id/index.php/jiae/article/view/119
Putra, Fani Martiawan Kumara. "Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak." Jurnal Yuridika 30, no. 2, 2015.
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/4658/3563
Saputra, Masruri Ade. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.
https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/26850
Sibero, Ilas Korwadi. "Rentenir (Analisis Terhadap Fungsi Pinjaman Berbunga Dalam Masyarakat Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah Desa Bagan Batu)." Skripsi, Riau University, 2015.
Syarif, Ahmad Arif. "Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Oleh Rentenir." Lex Renaissance 2, no. 2, 2017.
https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/12021
Wirawan, A. Rachmat. "Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dengan Jasa Kalampa Piti di Kota/Kabupaten Bima." Alauddin Law Development Journal 5, no. 1, 2023.
https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/35497
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rut Mey Sintah, Sulaiman Sulaiman, Faisal Faisal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





