ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21293Keywords:
Kriminologi, Tindak Pidana , Peradilan Pidana AnakAbstract
Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian merupakan fenomena kompleks yang memerlukan analisis mendalam. Dalam hukum positif Indonesia, kasus-kasus tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang menekankan perlindungan anak sebagai korban, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana. Selain itu, penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan asas keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dari perspektif kriminologi dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kriminologi yuridis-normatif yang mengkaji dengan faktor-faktor pendorong kenakalan remaja, teori-teori kriminologi yang relevan, dan penerapan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana remaja. Penelitian ini menemukan bahwa berbagai faktor berkontribusi terhadap anak di bawah umur melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Faktor lingkungan sosial, seperti pengaruh teman sebaya dari kelompok menyimpang, kemiskinan, dan kurangnya pendidikan moral dan agama, dapat menjadi pemicu utama. Lebih lanjut, faktor keluarga juga berperan penting, termasuk kurangnya perhatian orang tua atau pengaruh negatif dari pola asuh yang tidak mendukung perkembangan emosi yang sehat. Rekomendasi utama adalah memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk moral anak melalui pendidikan, pengawasan, dan bimbingan yang lebih baik.
Downloads
References
Adinda Bidari Hawa, Hariyani Sulistyoningsih, dan Wuri Ratna Hidayani. "Faktor-Faktor Terjadi Tindakan Kekerasan dalam Hubungan Remaja." Jurnal Genesis Indonesia 1, no. 02 (2022): 66-78.
Alghiffari Aqsa, dkk. Mengawal Perlindungan Anak Berhadap dengan Hukum: Pendidikan dan Laporan Monitoring Paralegal LBH Jakarta untuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Jakarta Legal Aid Institute, Jakarta, 2012.
Anwar Sadat Harahap, dkk. Buku Ajar Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah Menurut Hukum Adat Batak dan Hukum Islam. Jakad Media Publishing, Yogyakarta, 2023.
Asiva Noor Rachmayani. Sistem Peradilan Pidana Anak. Grafika P3DI Setjen DPR RI, Jakarta, 2015.
Brigita Feby Florentina, Umi Rozah, dan AM Endah Sri Astuti. "Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Anak Yang Menyebabkan Kematian Di Kabupaten Wonosobo." Diponegoro Law Journal 8, no. 3 (2019): 1792-1807.
Daffa Ladro Kusworo, dan Rini Fathonah. "Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa)." Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 10, no. 02 (2022): 139-139.
Dani Thahir. Psikologi Kriminal. Raden Intan, Lampung, 2016
Dewi Bunga. Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan. Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Hadi Supeno. Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.
Irene Audrey Davalynn Pane, dan Rini Sekartini. "Kekerasan terhadap Remaja serta Faktor-Faktor yang Memengaruhi pada Masa Pandemi COVID-19." Sari Pediatri 25, no. 1 (2023): 46-53.
Lailatul Husni, Firdawati, dan Abdiana. "Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Remaja Di Kota Padang Tahun 2020." Jik Jurnal Ilmu Kesehatan 5, no. 1 (2021): 127-133.
Laurensius Arliman. Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish, Yogyakarta, 2015.
Mardi Candra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenada Media, Jakarta, 2018.
Ratri Novita Erdiant. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. UMMPress, Malang, 2020.
Sudirman. Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori dan Praktek di Indonesia. Wade Group, Ponogoro, 2019.
Supanto. "Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy." Yustisia 5, no. 1 (2016): 92-117.
Susana Nurtanti, dan Sri Handayani. "Peningkatan Pengetahuan Siswa Tentang Deteksi Dini dan Pencegahan Depresi di SMK Muhammadiyah Baturetno." Warta LPM 24, no. 1 (2020): 134-144.
Wiranto. "Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum." Jurnal Budi Pekerti Agama Kristen dan Katolik 2, no. 2 (2024): 132-145. https://kekerasan.kemenhalamanpa.go.id/ringkasan. Diakses pada 18 Agustus (2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dannisa Feza Ananda, Hidayat, Yusrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





