ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN.Smn)

Authors

  • Widia Sari Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Nuribadah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21264

Keywords:

Peniruan Mata Uang, Pengedaran Uang Palsu, Disparitas Hukum

Abstract

Tindakan meniru mata uang dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli merupakan kejahatan berat yang diancam pidana, dan dalam Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn ditemukan disparitas hukuman terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran mata uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Namun, dalam perkara ini, meskipun jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dengan denda yang sama, dengan alasan meringankan seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, tanggungan keluarga, tidak pernah residivis, serta kondisi ekonomi. Padahal, fakta menunjukkan terdakwa membeli dan menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan melakukannya lebih dari sekali. Disparitas ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum, tuntutan jaksa, dan putusan hakim, yang dapat melemahkan ketegasan hukum terhadap kejahatan yang berdampak besar pada masyarakat dan perekonomian negara. Walaupun pertimbangan non-yuridis penting, bobot kejahatan tidak boleh diabaikan, sehingga diperlukan evaluasi agar penegakan hukum tetap proporsional, adil, dan mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran uang palsu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Adami Chazawi, 1995, Kejahatan Pemalsuan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1991, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2002, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.

Edi Setiadi, Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan.

Iswardono, 1996, Uang dan Bank, BPFE Yogyakarta.

Kasmir, 2013, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT Raja Gravindo Perseda, Jakarta.

Leden Merpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Cetakan Pertama, bandung: Alumni.

Muhammad Hatta, 2022, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Kencana.

Mandala Manurung & Prahatma Rahardja, 2004, Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Poniman, 2017, Kebijakan Penal Dalam Penanggulangan Peredaran Uang Palsu, Parama Publishing, Jakarta.

R. Soesilo, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.

Solikin Suseno, 2005, Uang, Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, Bank Indonesia, Jakarta.

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Alimni Jakarta.

Zainnudin Ali, 2022, Penelitian Hukum, Cet V, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Asikin, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT Raja Gravindo Persada.

B. JURNAL, SKRIPSI, THESIS, DISERTASI.

Adella Putri Yunanto, 2024, Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang palsu, Jurnal Ilmiah Universitas Batang Hari Jambi. Vol. 24 No. 2. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.4746

Ike Setyarini, 2014, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universiitas Brawijaya. hlm. 4. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111994/1/SKRIPSI_IKE_SETYARINI_0810113067.pdf

Indra Prasetya, 2024 Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Peredaran uang palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN.Smg), Adil Indonesia Journal. Vol. 5 No. 1. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972

Kardono, Muhammad Hatta ddk, 2023, Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Testimonium De Auditu, Jurnal Fakultas Hukum Universutas Malikussaleh, Vol. 11 No. 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9145

Marlio Sastro dan Nuribadah, Perizinan Partisipasi Publik dalam Perspektif Hukum.https://repository.unimal.ac.id/3125/1/Partisipasi%20Publik%20Dalam%20Perspektif%20Hukum.pdf

Marpaung, IR Asina, and Sukinta Nur Rochaeti. 2016, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid. B/2013/PN. Ska). Diponegoro Law Journal 5.3, Vol. 5 No. 3, https://media.neliti.com/media/publications/19237-ID-pertimbangan-hukum-hakim-dalam-penjatuhan-sanksi-pidana-terhadap-pelaku-tindak-p.pdf

Sarah Marety Camelia dkk, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu 381/PID.B/2024/PN.JKT.TIM, Vol.1 No.3, Jurnal Krisna Law. https://repository.hukumunkris.id/index.php?p=show_detail&id=283

Prasetya, Indra, dan Arista Candra Irawati. 2024, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid. B/2021/PN Smg). ADIL Indonesia Journal 5.1. hlm. 29-35. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972

Shakti, Airlangga Gama, 2020, Kajian Surat Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Peredaran Mata Uang Palsu (Studi Putusan No. 244/Pid. B/2012/PN. KBM)." Novum: Jurnal Hukum 7.4. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972

Tiano, Nael, and S. H. Natangsa Surbakti. 2019, Analisis Tindak Pidana Transaksi Jual-Beli Dengan Uang Palsu. Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/77680/

Westi, Adella Putri, and Yunanto Yunanto, 2024, "Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 24.2. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.4746

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

D. INTERNET

Hukum Online, 5 Asas-Asas Huku m Pidana dalam KUHP Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-pidana , Diakses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 12.33 WIB.

Evan, Fauzan, Kode dan Simbol Mata Uang Dunia Lengkap, https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-20675944/kode-dan-simbol-mata-uang-dunia-lengkap-berikut-daftar-sekaligus-penjelasannya, Diakses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 11.14 WIB.

Tim Hukum Online, Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-pidana-lt62cb7d58e9538/1, Akses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 12.33 WIB.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Sari, W., Hatta, M., & Nuribadah, N. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN.Smn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 656–673. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21264

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>