ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN.Smn)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21264Keywords:
Peniruan Mata Uang, Pengedaran Uang Palsu, Disparitas HukumAbstract
Tindakan meniru mata uang dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli merupakan kejahatan berat yang diancam pidana, dan dalam Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn ditemukan disparitas hukuman terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran mata uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Namun, dalam perkara ini, meskipun jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dengan denda yang sama, dengan alasan meringankan seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, tanggungan keluarga, tidak pernah residivis, serta kondisi ekonomi. Padahal, fakta menunjukkan terdakwa membeli dan menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan melakukannya lebih dari sekali. Disparitas ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum, tuntutan jaksa, dan putusan hakim, yang dapat melemahkan ketegasan hukum terhadap kejahatan yang berdampak besar pada masyarakat dan perekonomian negara. Walaupun pertimbangan non-yuridis penting, bobot kejahatan tidak boleh diabaikan, sehingga diperlukan evaluasi agar penegakan hukum tetap proporsional, adil, dan mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran uang palsu.
Downloads
References
A. Buku
Adami Chazawi, 1995, Kejahatan Pemalsuan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 1991, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2002, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.
Edi Setiadi, Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan.
Iswardono, 1996, Uang dan Bank, BPFE Yogyakarta.
Kasmir, 2013, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT Raja Gravindo Perseda, Jakarta.
Leden Merpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Cetakan Pertama, bandung: Alumni.
Muhammad Hatta, 2022, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Kencana.
Mandala Manurung & Prahatma Rahardja, 2004, Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Poniman, 2017, Kebijakan Penal Dalam Penanggulangan Peredaran Uang Palsu, Parama Publishing, Jakarta.
R. Soesilo, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.
Solikin Suseno, 2005, Uang, Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, Bank Indonesia, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Alimni Jakarta.
Zainnudin Ali, 2022, Penelitian Hukum, Cet V, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainal Asikin, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT Raja Gravindo Persada.
B. JURNAL, SKRIPSI, THESIS, DISERTASI.
Adella Putri Yunanto, 2024, Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang palsu, Jurnal Ilmiah Universitas Batang Hari Jambi. Vol. 24 No. 2. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.4746
Ike Setyarini, 2014, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universiitas Brawijaya. hlm. 4. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111994/1/SKRIPSI_IKE_SETYARINI_0810113067.pdf
Indra Prasetya, 2024 Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Peredaran uang palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN.Smg), Adil Indonesia Journal. Vol. 5 No. 1. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972
Kardono, Muhammad Hatta ddk, 2023, Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Testimonium De Auditu, Jurnal Fakultas Hukum Universutas Malikussaleh, Vol. 11 No. 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9145
Marlio Sastro dan Nuribadah, Perizinan Partisipasi Publik dalam Perspektif Hukum.https://repository.unimal.ac.id/3125/1/Partisipasi%20Publik%20Dalam%20Perspektif%20Hukum.pdf
Marpaung, IR Asina, and Sukinta Nur Rochaeti. 2016, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid. B/2013/PN. Ska). Diponegoro Law Journal 5.3, Vol. 5 No. 3, https://media.neliti.com/media/publications/19237-ID-pertimbangan-hukum-hakim-dalam-penjatuhan-sanksi-pidana-terhadap-pelaku-tindak-p.pdf
Sarah Marety Camelia dkk, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu 381/PID.B/2024/PN.JKT.TIM, Vol.1 No.3, Jurnal Krisna Law. https://repository.hukumunkris.id/index.php?p=show_detail&id=283
Prasetya, Indra, dan Arista Candra Irawati. 2024, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid. B/2021/PN Smg). ADIL Indonesia Journal 5.1. hlm. 29-35. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972
Shakti, Airlangga Gama, 2020, Kajian Surat Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Peredaran Mata Uang Palsu (Studi Putusan No. 244/Pid. B/2012/PN. KBM)." Novum: Jurnal Hukum 7.4. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972
Tiano, Nael, and S. H. Natangsa Surbakti. 2019, Analisis Tindak Pidana Transaksi Jual-Beli Dengan Uang Palsu. Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/77680/
Westi, Adella Putri, and Yunanto Yunanto, 2024, "Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 24.2. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.4746
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
D. INTERNET
Hukum Online, 5 Asas-Asas Huku m Pidana dalam KUHP Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-pidana , Diakses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 12.33 WIB.
Evan, Fauzan, Kode dan Simbol Mata Uang Dunia Lengkap, https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-20675944/kode-dan-simbol-mata-uang-dunia-lengkap-berikut-daftar-sekaligus-penjelasannya, Diakses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 11.14 WIB.
Tim Hukum Online, Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-pidana-lt62cb7d58e9538/1, Akses pada tanggal 11 Juli 2024, Pukul 12.33 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Widia Sari, Muhammad Hatta, Nuribadah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





