PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PENJATUHAN HUKUMAN BAGI BHARADA RICHARD ELIEZER (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21255Keywords:
Amicus Curiae, Pembuktian Pidana, Nilai-nilai HukumAbstract
Sistem hukum pidana Indonesia menganut civil law dengan pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Amicus curiae, meskipun tidak diatur secara spesifik, mulai diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Konsep ini memberikan masukan bagi hakim dari pihak non-litigasi, menunjukkan perkembangan dalam sistem peradilan pidana. Namun, ketidakterpaduan antar subsistem hukum dapat menghambat efektivitas peradilan. Penelitian ini bertujuan mengetahui Penerapan Amicus curiae dalam Pembuktian tindak pidana serta Amicus curiae dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam putusan Bharada Richard Eliezer dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor :798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian ini adalah penjatuhan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer, dalam proses pembuktian hukum pidana Amicus curiae tidak memiliki beban pembuktian karena tidak termasuk dalam kategori alat bukti menurut Pasal 184 Aaat (1) KUHAP yang sudah diatur secara formal, sedangkan Amicus curiae belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Penerapan pertimbangan hakim termuat di putusan Bharada Richard Eliezer Amicus curiae yang dikirimkan sejumlah akademisi oleh ICJR, hanya berupa bentuk opini dan pendapat hukum untuk menambah keyakinan hakim sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Guna menghasilkan putusan yang berkeadilan dengan tidak hanya melihat dari sudut Undang-Undang. Dissarankan perlu kejelasan dalam posisi Amicus curiae yang hanya sebagai opini hukum tanpa kekuatan mengikat. Hakim dapat mempertimbangkannya, tetapi tetap harus berpedoman pada alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Downloads
References
A. Buku
Aprilianda, Nurini, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2017.
Effendi, Tolib, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakarta: MediaPressindo, 2018.
Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Fuady, Munir, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996.
Husin, Kadri dan Husin, Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Malau, Parningotan, Peran Justice Collaborator Dalam, Solo: Zifatama Jawara, 2024.
Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Pasaribu, Edwin Partogi, Justice Collaborator (Saksi Pelaku) – Kajian, Praktik, Komparasi dan Pembaruan Hukum, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2024.
Saleh, Indah Nur Shanty, Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Setiadi, Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2017.
Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal dan Skripsi
Agustina, Ayu dan Slamet Riyadi, “Penggunaan Rekontruksi oleh Penyidik Kepolisian Kaitannya dengan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Studi Putusan No: 2390/PID. B/2017/PN. JKT. BRT)", Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.32493/rjih.v3i2.8089
Anuradha, Cokorda Agung Darmaning Ksatria, "Prinsip Amicus Curiae terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia", Ethics and Law Journal: Business and Notary 4, no. 2, 2025. DOI: 10.61292/eljbn.255
Ciendy, Erissa Maydina, "Tinjauan Yuridis Kedudukan Dan Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Pembuktian Peradilan Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 1495/Pid. Sus/2020/Pt Mdn)", PhD diss., Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, 2024. https://repository.upnjatim.ac.id/27148/
Faliq, Fauzan Septian, "Penguatan Peran Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Terhadap Kualitas Putusan Hakim Dalam Perspektif Penegakan Hukum", Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2024. http://repository.unpas.ac.id/70827/
Gorda, AAA Ngurah Tini Rusmini dan I. Gusti Bagus Yudas Swastika, "Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual", UNES Law Review 6, no. 2, 2023. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1560
Hasannudin, Muhammad Ilham dan Amy Yayuk Sri Rahayu, "Peranan Amicus Curiae Pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung", Jurnal Yudisial 15, no. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.533
Lubis, Muhammad Syafari, “Analisis Yuridis Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia pada Pengadilan Negeri Medan Studi Putusan No.1612/Pid.B/2018/PN.Mdn Jo Putusan No.784/Pid/2018/PT.Mdn”, Skripsi, Universitas Medan Area, 2021. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/15946
Mahiratna, Gusti Ayu Gita Dharma Vahini dan Nabilah Assa’diyah Tisya, "Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia", UNES Law Review 6, no. 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2063
Manaf, Abdul, "Telaah Terhadap Kedudukan Amicus Curiae Dalam Perkara Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi", Borneo Law Review 8, no. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i2.6201
Ma’ruf, Nia Juniati, “Kedudukan Amicus Curiae dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Studi Kasus Putusan Nomor1269/Pid.B/2009/PN.Tng)", Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6782
Siregar, Halvionata Auzora, “Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8059/
Wahyuni, Ridha dan Atik Wananti, "Optimalisasi Kewenangan Amicus Curiae Komnas HAM Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Berdimensi Hak Asasi Manusia", Unes Law Review 5, no. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.286
Widiyantoro, Reza Bagoes, “Peranan Amicus Curiae pada Proses Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2022. http://repository.unissula.ac.id/25765/
Yanti, Emelia Muntaha, "Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Amicus Curiae Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan (Studi Putusan No. 9/Pid. Sus-Tpk/2022/Pn Plk)", Lex Positivis 2, no. 3, 2024. https://jtamfh.ulm.ac.id/index.php/jtamfh/article/view/92
Krislov, Samuel, "The Amicus Curiae Brief: From Friendship to Advocacy", The Yale Law Journal 72, no. 4, 1963. https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/ylr72&div=54&id=&page=
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Nadzirah, Ummi Kalsum, Ferdy Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





