PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGEMUDI BECAK MOTOR (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21215Keywords:
Penegakan Hukum , Pengemudi Becak Motor , Pelanggaran Lalu LintasAbstract
Penegakan hukum terhadap pengemudi becak motor yang melanggar aturan lalu lintas berpengaruh pada keselamatan dan keselamatan jalan. Permasalahan ini muncul karena penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan penegakan hukum oleh kepolisian di Wilayah Resor Tapanuli Tengah, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi becak motor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara hukum undang-undang dan studi kasus dilapangan sedangkan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data berupa melalui wawancara langsung dengan pihak pihak terkait. Berdasarkan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktanya bahwa penegakan hukum tidak dilakukan karena turut menyeimbangkan konflik sosial, seperti yang dilihat dari kendala dan upaya yang dilakukan diantaranya, tidak terpenuhinya personel kepolisian, tidak terpenuhinya sarana dan prasarana, tidak terpenuhinya pengetahuan hukum masyarakat, dan faktor ekonomi.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
---------- -------- Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Agung Asmara, “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem ETLE”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 13 No. 3, 2019.
Amelia Nur Rahma, “Legalitas Becak Motor di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, http://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/5457/S1_FH_21801021116_AMELIA%20NUR%20RAHMA.pdf?sequence=2&isAllowed=y, diakses tanggal 25 Januari 2025, pukul 22:30 WIB.
Andi Fajar Anas, “Pengendalian Becak Motor sebagai Angkutan Umum di Kota Makasar, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, https://core.ac.uk/download/pdf/141541632.pdf, diakses tanggal 15 Oktober 2024, pukul 23:00 WIB.
Anton F. Susanto, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang, 2015.
Anton Kaharu, Transportasi dan Karakteristik Operasi Becak Motor Sebagai Angkutan Paratransit di Gorontalo, Ideas Publishing Press, Gorontalo, 2020.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Tengah, “Jumlah Kendaran/Angkutan Umum Menurut Jenisnya”, https://tapanulitengahkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/NDMjMQ==/jumlah-kendaraan-angkutan-umum-menurut-jenisnya-di-kabupaten-tapanuli-tengah--2011---2014.html, diakses tanggal 1 Desember 2024, pukul 10:30 WIB.
Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Erwin Kuncoro Utomo, 2018, “Disiplin Berlalu Lintas di Tinjau dari Kontrol diri pada Remaja di Kabupaten Klaten”, diakses pada laman website: https://eprints.ums.ac.id/69273, diakses pada 21 OKTOBER 2024, pukul 22:40 WIB.
Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Fakultas Hukum, Lhokseumawe, 2019.
Herry Gunawan, Pengantar Transportasi dan Logistik, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Humas Polres Tapteng, “Pelaksanaan Operasi Patuh Toba”, diakses pada laman website: http://tribratanews.restapteng.sumut.polri.go.id, diakses tanggal 21 Oktober 2024, pukul 22:30 WIB.
Indra Wijaya, “Upaya Dinas Perhubungan Terhadap Penertiban Becak Motor Di Kota Malang (Studi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan )”, https://repository.unsri.ac.id/6403/2/RAMA_74201_02011381419371_0028027904_0030056401_01_front_ref.pdf, diakses tanggal 21 Oktober 2024, pukul 22:35 WIB.
Kunarto, Merenungi Kritik Terhadap Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 1996.
M. Karjadi, Bhayangkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Politeia, Bogor, 1975.
Muhammad Roza Khadafi, “Penerapan Hukum terhadap Becak yang mengangkut Penumpang tanpa Surat Izin Operasi sebagai Angkutan (Studi Penelitian Wilayah Hukum Kota Banda Aceh), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Siyah Kuala, https://jim.usk.ac.id/pidana/article/download/16081/7357, diakses pada 15 Oktober 2024, pukul 23:10 WIB.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Kencana, 2005.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, PM No. 33 Tahun 2018.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, PM No. 32 Tahun 2016.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi, PM No. 12 Tahun 2021.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.
...................................., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Yolanda Nuwanissa, “Penegakan Hukum Becak Bermotor (BENTOR) di kota Palembang, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Padang, https://repository.unsri.ac.id/6403/2/RAMA_74201_02011381419371_0028027904_0030056401_01_front_ref.pdf, diakses tanggal 15 Oktober 2024, pukul 23:10 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diki Situmeang, Johari, Teuku Yudi Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





