PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21188Keywords:
Perlindungan Hukum, Privasi Anak, Media DigitalAbstract
Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dipublikasikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, seperti stigma sosial, gangguan psikologis, dan hambatan dalam pendidikan. Dalam era digital, risiko pelanggaran hak privasi anak semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya lebih kuat untuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penyebaran informasi tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak di media massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, termasuk kerahasiaan identitasnya. Faktor-faktor yang menghambat pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak yang dipublikasikan di media massa meliputi perkembangan pesat media sosial tanpa regulasi yang spesifik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran orang tua. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap hak privasi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, masih terdapat celah hukum dalam regulasi media digital yang dapat membahayakan privasi anak. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera memperkuat regulasi perlindungan privasi anak di media digital, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap platform media sosial untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi anak.
Downloads
References
A. Buku
Burlian, Paisol. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.
Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Vol. 1. Malang: UMMPress, 2020.
Huda, Miftahul. Keamanan Informasi. Jakarta: Nulisbuku, 2020.
Huda, Nurul. Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi di Tengah Ancaman Digital. Bandung: Penerbit Widina, 2024.
Karyanti, dan Aminudin. Cyberbullying & Body Shaming. Jakarta: Penerbit K-Media, 2019.
Saputra, Andi Muh Akbar. Peranan TI dalam Berbagai Bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Ulfah, Maulidya. Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital? Jakarta: Edu Publisher, 2020.
Zein, Mohamad Fadhilah. Panduan Menggunakan Media Sosial untuk Generasi Emas Milenial. Jakarta: Mohamad Fadhilah Zein Publisher, 2019.
B. Jurnal dan Skripsi
Agung, Bismo Jiwo. "Perlindungan Data Pribadi Anak di Dunia Digital Berdasarkan Ketentuan Internasional dan Nasional." Skripsi Universitas Lampung, 2019. http://digilib.unila.ac.id/58250/
Andril, Muharram, dkk. "Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan; Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Positif." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, (2021).
https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.19332
Arnetta, dkk. "Privasi Anak di Dunia Digital: Tinjauan Hukum Tentang Penggunaan Teknologi Terhadap Data Pribadi Anak." Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), Vol. 3, No. 1, 2023. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208
Firatria, Sintha Utami. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang Identitasnya Dipublikasikan." Skripsi Universitas Lampung, 2018. http://digilib.unila.ac.id/30760/
Mubarok, Muhammad Fikri. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Skripsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, 2021. https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/258/
Najwa, Fadhila Rahman. "Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia." AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2024. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3044
Nur, Andi Wahyuddin, Besse Muqita Dewi Mentari Rijal, dan Dewi Wahyuni Mustafa. "Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik." Legal Journal of Law, Vol. 3, No. 1, 2024. https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/24
Patepa, Tizza Ihfada Faizal Dalag, dkk. "Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak." Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 4, 2020. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30914.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salwa Ramadhani, Harun, Joelman Subaidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





