PERAN KEUCHIK DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERDASARKAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG GAMPONG (Studi Penelitian di Gampong Meunasah Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21187Keywords:
Keuchik, Pembangunan Infrastruktur, GampongAbstract
Pembangunan Gampong merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Keuchik merupakan orang yang mengemban tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan Gampong, dalam melaksanakan pembangunan Gampong, Keuchik memiliki kedudukan sebagai pemimpin Gampong yang bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan Gampong dimana perannya sebagai ujung tombak pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Keuchik dalam pelaksanaan pembangunan insfrastruktur di Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dan menjelaskan kendala dan upaya yang dilakukan oleh Keuchik dalam pelaksanaan pembangunan insfrastruktur di Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan Peran Keuchik dalam pelaksanaan pembangunan di Gampong Cut Mamplam yaitu sebagai penanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada, dimulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Gampong Cut Mamplam terdapat kendala yang mempengaruhi pembangunan, yaitu anggaran yang terbatas dan partisipasi masyarakat yang kurang maksimal. Upaya yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan sumber daya manusia, kerjasama antar aparatur gampong, dan memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia
Downloads
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad dikutip dalam Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020
Soemitro, Rony Hanitjo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
Teungku Nih Farisni, Fitriani, Yarmaliza dan Rahayu Indriasari. Pengantar Teori Tuha Peut Dalam Implementasi Qanun Di Tingkat Gampong. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 2023
Jurnal dan Skripsi
Aduwina Pakeh, Peran Kepemimpinan Keuchik Dalam Pembangunan Di Gampong Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Jurnal Public Policy, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar. https://doi.org/10.35308/jpp.v3i1.758
Ahmad Robi, Pengawasan Penyelenggaraan Asas Desentralisasi Dalam Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Hukum, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah), Vol. 13, No. 1, 2023. https://journal.iaismqbangko.ac.id/index.php/sosio/article/view/28
Armiwal dan Suhaibah, Peranan Keuchik Terhadap Kelancaran Administrasi Gampong Menurut Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Gampong, Jurnal Sains Riset, Vol. 9, No. 2, Agustus 2019. https://doi.org/10.47647/jsr.v9i2.116
Dedy Syahputra, dkk, Keberadaan Gampong Sebagai Satuan Pemerintahan Otonom Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Unsyiah, Vol. 2, No. 3, 2017. https://scholar.google.com/citations?view_op=list_works&hl=id&hl=id&user=bY7tRIsAAAAJ
Fadhlil Al Majri, Peran Keuchik dalam Pembangunan Infrastuktur Gampong Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong (Studi Kasus Gampong Cot Girek Kecamatan Peusangan), Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36321/
Shindyawati, Desentralisasi Dalam Integrasi Nasional Studi Kasus: Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Indonesia dan Gerakan Pemberontak Moro di Filipina, Jurnal Politik, Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Politik, Vol. 1, No. 1, Januari 2019. https://doi.org/10.35706/ijpp.v1i1.1644
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zulfani, Hadi Iskandar, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





