PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Authors

  • Samtria Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Eko Gani PG Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21182

Keywords:

Tindak Pidana, Penyertaan, Anak

Abstract

Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti terdapat dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana atau berperan dalam mewujudkan tindak pidana. Penyertaan terhadap penganiayaan anak, pada prinsipnya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia serta mengevaluasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak berdasarkan konsep penyertaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyertaan didasarkan pada teori fungsional dan teori kausalitas, yang membagi peran pelaku dalam kejahatan. Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait hal ini disarankan bahwa perlu penguatan implementasi UU Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan penyertaaan. Selanjutnya, perlu adanya sanksi yang berat terhadap pelaku yang turut serta melakukan atau membiarkan tindak pidana penganiayaan terhadap anak perlu diperkuat guna memberikan efek jera

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenada media Group, 2016.

Barda Nawawi, Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Marbun. R, Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila daln UUD Negara Republik Indonesia 1945, Vol. 1, No. 3, Padjajaran Journal Of Law, 2014.

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1998.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Mohammad Eka Putra dan Abul Khair, Percobaan dan Penyertaan, USU Press, Medan, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straft Zonder Schuld,Ja karta : Gramedia Pustaka Utama, 201.

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Fasco, 1955.

Tolib Setiady, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.

Bahasoan, Awal Nopriyanto, et al., The Population Growth Forecasting Towards need for waste Management Facilities in Majene Regency, Media Bina Ilmiah 15.8 (2021): 5003-5010.

Chant S.R. Ponglabba, Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP, Lex Crimen vol, 6, no. 6, 2020, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16951.

ARTIKEL JURNAL

Cindy Febriana Pualam, Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Residivis Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 3 No. 2, 2018,.

Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris, Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan dalam Perbarengan Tindak Pidana menurut KUHP, Media keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2, 2018, doi: https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889. Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/889. Lihat dalam Fahrurrozi, Samsul Bahri M Gare, Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Jurnal Ilmu Hukum, 2019.

Gilbert Immanuel Gultom, dkk, Analisis Kasus Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN.DPK), Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume. 2, No. 1, Tahun 2025, DOI: https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.743 diakses pada 2 maret 2025, pukul 12.13 WIB

Hasudungan Sinaga, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Kematian, Iblam Law Review, Volume 4, Nomor 1, 2024

Latifah Auliyanisya, Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, vol. 16, no. 1, 2018, https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/780 diakses pada 15 november 2024, pukul 20.21 WIB

Teori Dan Pemahaman Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHPidana https://siplawfirm.id/teori-dan-pemahaman-pidana-penyertaan-pasal-55 kuhpidana/?lang=id&utm_source=perplexity diakses pada 20 februari 2025, pada pukul 13.44 WIB

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Samtria, Yusrizal, & Eko Gani PG. (2025). PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21182

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.