PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21182Keywords:
Tindak Pidana, Penyertaan, AnakAbstract
Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti terdapat dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana atau berperan dalam mewujudkan tindak pidana. Penyertaan terhadap penganiayaan anak, pada prinsipnya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia serta mengevaluasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak berdasarkan konsep penyertaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyertaan didasarkan pada teori fungsional dan teori kausalitas, yang membagi peran pelaku dalam kejahatan. Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait hal ini disarankan bahwa perlu penguatan implementasi UU Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan penyertaaan. Selanjutnya, perlu adanya sanksi yang berat terhadap pelaku yang turut serta melakukan atau membiarkan tindak pidana penganiayaan terhadap anak perlu diperkuat guna memberikan efek jera
Downloads
References
Buku-Buku
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenada media Group, 2016.
Barda Nawawi, Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Marbun. R, Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila daln UUD Negara Republik Indonesia 1945, Vol. 1, No. 3, Padjajaran Journal Of Law, 2014.
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1998.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
Mohammad Eka Putra dan Abul Khair, Percobaan dan Penyertaan, USU Press, Medan, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straft Zonder Schuld,Ja karta : Gramedia Pustaka Utama, 201.
Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Fasco, 1955.
Tolib Setiady, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.
Bahasoan, Awal Nopriyanto, et al., The Population Growth Forecasting Towards need for waste Management Facilities in Majene Regency, Media Bina Ilmiah 15.8 (2021): 5003-5010.
Chant S.R. Ponglabba, Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP, Lex Crimen vol, 6, no. 6, 2020, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16951.
ARTIKEL JURNAL
Cindy Febriana Pualam, Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Residivis Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 3 No. 2, 2018,.
Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris, Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan dalam Perbarengan Tindak Pidana menurut KUHP, Media keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2, 2018, doi: https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889. Url: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/889. Lihat dalam Fahrurrozi, Samsul Bahri M Gare, Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Jurnal Ilmu Hukum, 2019.
Gilbert Immanuel Gultom, dkk, Analisis Kasus Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN.DPK), Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume. 2, No. 1, Tahun 2025, DOI: https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.743 diakses pada 2 maret 2025, pukul 12.13 WIB
Hasudungan Sinaga, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Kematian, Iblam Law Review, Volume 4, Nomor 1, 2024
Latifah Auliyanisya, Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, vol. 16, no. 1, 2018, https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/780 diakses pada 15 november 2024, pukul 20.21 WIB
Teori Dan Pemahaman Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHPidana https://siplawfirm.id/teori-dan-pemahaman-pidana-penyertaan-pasal-55 kuhpidana/?lang=id&utm_source=perplexity diakses pada 20 februari 2025, pada pukul 13.44 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samtria, Yusrizal, Eko Gani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





