ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN TANPA HAK (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli)

Authors

  • Camelia Billah Puteri Univeristas Malikussaleh
  • Joelman Subaidi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21177

Keywords:

Putusan Hakim , Tindak Pidana, Sistem Elektronik

Abstract

Tindak pidana hacking diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun regulasi tersebut telah berlaku, kejahatan siber terus meningkat, termasuk kasus peretasan sistem DigiPos Telkomsel yang menyebabkan kerugian Rp 117 juta, sebagaimana dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik serta memahami putusan hakim dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, termasuk analisis dokumen hukum dan putusan pengadilan. Data dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dijerat Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara serta denda Rp50.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap privasi dan keamanan data elektronik serta menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan siber. Peretasan tanpa izin yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga mengancam keamanan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim telah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber. Namun, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik agar dapat melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keamanan informasi digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Andi. Kamus Lengkap Dunia Komputer. Yogyakarta: Wahana Komputer, 2002.

Chazawi, H Adami. Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Ed. Revisi. Malang: Media Nusa Creative, 2022.

Kasemin, H Kasiyanto. Agresi Perkembangan Teknologi Informasi. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Rizkiyanto, Eka, dkk. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Pekalongan: Penerbit NEM, 2024.

Saputra, Andi Muh Akbar, dkk. Teknologi Informasi: Peranan TI Dalam Berbagai Bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Sengi, Ernest. Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Kalimantan: CV. Pilar Nusantara, 2018.

Sindar, Anita RM Sinaga. Keamanan Komputer. Padang: CV. Insan Cendekia Mandiri, 2020.

Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2018.

Jurnal dan Skripsi

Arfah, Rizki. Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2020. http://repository.uinsu.ac.id/9555/

Ardiyansyah, Muhammad. Tindak Pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain. Skripsi, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2023.

https://repository.uksw.edu/handle/123456789/31607

Ginting, Aleksander. Analisis Yuridis Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain (Studi Putusan Nomor 2.862/Pid. B/2016/PN. Mdn). Skripsi, Universitas Medan Area, Medan, 2017.

https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/24953

Istiranda, Rizky. Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi, UIN Suska Riau, Pekanbaru, 2023. https://repository.uin-suska.ac.id/76184/

Internet/Website

Admin. “Jerat Hukum Peretasan Oleh Hacker”.

https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-peretasan-oleh-hacker-lt631ec0ed9e52c/.

Admin. “Kasus-Kasus Cybercrime Terbesar Yang Pernah Terjadi Di Indonesia“ https://www.primacs.co.id/post/kasus-kasus-cyber-crime-terbesar-yang-pernah-terjadi-di-indonesia.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Camelia Billah Puteri, Joelman Subaidi, & Budi Bahreisy. (2025). ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN TANPA HAK (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21177

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.