ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN TANPA HAK (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21177Keywords:
Putusan Hakim , Tindak Pidana, Sistem ElektronikAbstract
Tindak pidana hacking diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun regulasi tersebut telah berlaku, kejahatan siber terus meningkat, termasuk kasus peretasan sistem DigiPos Telkomsel yang menyebabkan kerugian Rp 117 juta, sebagaimana dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik serta memahami putusan hakim dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, termasuk analisis dokumen hukum dan putusan pengadilan. Data dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dijerat Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara serta denda Rp50.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap privasi dan keamanan data elektronik serta menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan siber. Peretasan tanpa izin yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga mengancam keamanan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim telah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber. Namun, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik agar dapat melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keamanan informasi digital di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Andi. Kamus Lengkap Dunia Komputer. Yogyakarta: Wahana Komputer, 2002.
Chazawi, H Adami. Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Ed. Revisi. Malang: Media Nusa Creative, 2022.
Kasemin, H Kasiyanto. Agresi Perkembangan Teknologi Informasi. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Rizkiyanto, Eka, dkk. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Pekalongan: Penerbit NEM, 2024.
Saputra, Andi Muh Akbar, dkk. Teknologi Informasi: Peranan TI Dalam Berbagai Bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Sengi, Ernest. Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Kalimantan: CV. Pilar Nusantara, 2018.
Sindar, Anita RM Sinaga. Keamanan Komputer. Padang: CV. Insan Cendekia Mandiri, 2020.
Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2018.
Jurnal dan Skripsi
Arfah, Rizki. Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2020. http://repository.uinsu.ac.id/9555/
Ardiyansyah, Muhammad. Tindak Pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain. Skripsi, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2023.
https://repository.uksw.edu/handle/123456789/31607
Ginting, Aleksander. Analisis Yuridis Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain (Studi Putusan Nomor 2.862/Pid. B/2016/PN. Mdn). Skripsi, Universitas Medan Area, Medan, 2017.
https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/24953
Istiranda, Rizky. Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi, UIN Suska Riau, Pekanbaru, 2023. https://repository.uin-suska.ac.id/76184/
Internet/Website
Admin. “Jerat Hukum Peretasan Oleh Hacker”.
https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-peretasan-oleh-hacker-lt631ec0ed9e52c/.
Admin. “Kasus-Kasus Cybercrime Terbesar Yang Pernah Terjadi Di Indonesia“ https://www.primacs.co.id/post/kasus-kasus-cyber-crime-terbesar-yang-pernah-terjadi-di-indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Camelia Billah Puteri, Joelman Subaidi, Budi Bahreisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





