PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 (Studi Penelitian Sentra Bawaslu Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Yoga Harlis Irawan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nasir Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21172

Keywords:

Sentra Gakkumdu, Penangganan Pelanggaran, Pemilu 2024.

Abstract

Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, namun pada Pemilu 2019 masih ditemukan tindak pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran dilakukan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran, kendala, dan upaya Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pelanggaran Pemilu di Kota Lhokseumawe pada Pemilu 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif, menggunakan data primer hasil wawancara dan sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan peran Gakkumdu meliputi penanganan awal dugaan pelanggaran hingga pembahasan perkara. Namun, efektivitasnya masih rendah akibat kendala SDM, regulasi, geografis, sarana-prasarana, anggaran, dan sosial budaya. Disarankan Gakkumdu meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam penanganan perkara, memperkuat penyidikan, dan memastikan kerja sama antar unsur berjalan optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Revaldi Azhari Nst,“Efektivitas Fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Kota Binjai”, Skripsi, Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2023.

Ahmad Rizaldy, 2015, Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014 Di Kabupaten Gowa, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. https://core.ac.uk/download/pdf/77630598.pdf

Amaliah Izza Billah, 2020, Peran Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye di bawaslu Kota Malang, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/27194/1/16230092%281%29.pdf

Andina Elok Puri Handani,Dkk, 2016, Hukum Partai Politik Dan Sistem Pemilu, Halaman Moeka Publishing, Jakarta Barat.

Arif Prasetyo, dkk, 2022, Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Kewarganegaraan, Vol 6, No 2. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/3295/pdf/7985

Bambang Waluyo, 2018, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Bukhari Alhudaa, 2020, Efektivitas Gakkumdu Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum, Skripsi, Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim, Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/42153/7/16230007.pdf

Dahlan Sinaga, 2021, Arti Penting Pidana Pemilu, Nusamedia.

Dedi Mulyadi, 2013, Pebandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Eka N.A.M Sihombing dan Cynthia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Setara Press, Malang.

Fatikhatul Khoiriyah dan Ahmad Syarifudin, 2018, Ketentuan Pidana Pemilihan Umum, Permata Publishing, Bandar Lampung.

http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/21731/SKRIPSI_Ahmad%20Revaldi%20Azhari%20NST.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, 2015.

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1224

Lalu Sopan Tirta Kusuma, et,al., Peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam Penegakkan Hukum pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Jurnal Ulul Albab,Volume 23 Nomor 2, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram, 2019. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733

Made Sumertana, et,al., Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum, Kertha Wijaya Jurnal Hukum,Volume 09, Nomor 02, Bali,2021. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/885

Mhd Teguh Syuhada Lubis,2021, Menata Ulang Sistem Pemilu (Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Percobaan Tindak Pidana Pada Undang-undang Pilkada), CV Pustaka Prima, Medan.

Muhaimin, Sistem Penyelenggaran Pemilihan Umum legislatif dan Presiden tahun 2019 di Kecamatan sanggar kabupaten bima Tahun 2019, Skirpsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, 2020. https://repository.ummat.ac.id/1370/

Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad, 2010, Duaslisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nisa Nabila, et,al., Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 1, 2020. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29169

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum , Kencana, Jakarta.

Saleh Roeslan, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Syafrizal, et,al., Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Law Journal, Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Sumatera Barat, 2023. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/OLJ/article/view/4048

Tatang M. Amirin, 1995, Menyusun Rencana Penelitian, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.

Topo Santoso dan Ida Budhiati,2019, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yandi, Penguatan Sentra Gakkumdu Sebagai Instrumen Institusional Penegakan Hukum Pemilu, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang, 2021. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/download/461/192

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Irawan, Y. H., Nasir, M., & Bahreisy, B. (2025). PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 (Studi Penelitian Sentra Bawaslu Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 271–291. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21172

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.