PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 (Studi Penelitian Sentra Bawaslu Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21172Keywords:
Sentra Gakkumdu, Penangganan Pelanggaran, Pemilu 2024.Abstract
Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, namun pada Pemilu 2019 masih ditemukan tindak pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran dilakukan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran, kendala, dan upaya Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pelanggaran Pemilu di Kota Lhokseumawe pada Pemilu 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif, menggunakan data primer hasil wawancara dan sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan peran Gakkumdu meliputi penanganan awal dugaan pelanggaran hingga pembahasan perkara. Namun, efektivitasnya masih rendah akibat kendala SDM, regulasi, geografis, sarana-prasarana, anggaran, dan sosial budaya. Disarankan Gakkumdu meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam penanganan perkara, memperkuat penyidikan, dan memastikan kerja sama antar unsur berjalan optimal.
Downloads
References
Ahmad Revaldi Azhari Nst,“Efektivitas Fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Kota Binjai”, Skripsi, Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2023.
Ahmad Rizaldy, 2015, Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014 Di Kabupaten Gowa, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. https://core.ac.uk/download/pdf/77630598.pdf
Amaliah Izza Billah, 2020, Peran Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye di bawaslu Kota Malang, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/27194/1/16230092%281%29.pdf
Andina Elok Puri Handani,Dkk, 2016, Hukum Partai Politik Dan Sistem Pemilu, Halaman Moeka Publishing, Jakarta Barat.
Arif Prasetyo, dkk, 2022, Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Kewarganegaraan, Vol 6, No 2. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/3295/pdf/7985
Bambang Waluyo, 2018, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bukhari Alhudaa, 2020, Efektivitas Gakkumdu Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum, Skripsi, Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim, Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/42153/7/16230007.pdf
Dahlan Sinaga, 2021, Arti Penting Pidana Pemilu, Nusamedia.
Dedi Mulyadi, 2013, Pebandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Eka N.A.M Sihombing dan Cynthia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Setara Press, Malang.
Fatikhatul Khoiriyah dan Ahmad Syarifudin, 2018, Ketentuan Pidana Pemilihan Umum, Permata Publishing, Bandar Lampung.
Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, 2015.
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1224
Lalu Sopan Tirta Kusuma, et,al., Peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam Penegakkan Hukum pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Jurnal Ulul Albab,Volume 23 Nomor 2, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram, 2019. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733
Made Sumertana, et,al., Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum, Kertha Wijaya Jurnal Hukum,Volume 09, Nomor 02, Bali,2021. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/885
Mhd Teguh Syuhada Lubis,2021, Menata Ulang Sistem Pemilu (Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Percobaan Tindak Pidana Pada Undang-undang Pilkada), CV Pustaka Prima, Medan.
Muhaimin, Sistem Penyelenggaran Pemilihan Umum legislatif dan Presiden tahun 2019 di Kecamatan sanggar kabupaten bima Tahun 2019, Skirpsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, 2020. https://repository.ummat.ac.id/1370/
Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad, 2010, Duaslisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nisa Nabila, et,al., Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 1, 2020. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29169
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum , Kencana, Jakarta.
Saleh Roeslan, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Syafrizal, et,al., Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Law Journal, Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Sumatera Barat, 2023. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/OLJ/article/view/4048
Tatang M. Amirin, 1995, Menyusun Rencana Penelitian, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Topo Santoso dan Ida Budhiati,2019, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yandi, Penguatan Sentra Gakkumdu Sebagai Instrumen Institusional Penegakan Hukum Pemilu, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang, 2021. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/download/461/192
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoga Harlis Irawan, Muhammad Nasir, Budi Bahreisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





