TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Annisa Zahara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Husni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20850

Keywords:

Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana, Korupsi.

Abstract

Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah diterapkan instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala hukum dalam perlindungan Justice Collaborator serta efektivitas peran mereka dalam proses penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Justice Collaborator masih belum optimal, terutama terkait jaminan keamanan dan kepastian hukum, yang menghambat keberanian individu untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun peran Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi besar, pelaksanaan perlindungan hukum masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbaiki mekanisme perlindungan hukum melalui regulasi yang lebih tegas serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keselamatan Justice Collaborator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Anggun, Malinda. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Sleman: Garudhawaca, 2016.

Effendi, Tolib. Buku Ajar: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Ekayanti, Rika. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bali: Udayana University, 2015.

Feka, Mikhael, et al. Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Jaya, Surya. Perlindungan Justice Collaborator dalam Sistem Pengadilan. Jakarta: Elsam, 2010.

Kasiyanto, H. Agus. Tindak Pidana Korupsi: Pada Proses Pengadaan Barang Dan Jasa. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Malau, Parningotan, dan Suryadi, Dedy. Peran Justice Collaborator Dalam. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2024.

Nitibaskara, Ronny. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.

Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Waluyo, Bambang. Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Waluyo, Bambang. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Yahman. Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2024.

Yusni, Muhammad. Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.

Septianingsih, Tri, Hamzani, Achmad Irwan, dan Rizkianto, Kus. Problematika Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Perkawinan dalam Tindak Pidana. Pekalongan: Penerbit NEM, 2024.

B. Jurnal dan Skripsi

Daleru, Christian Djambak. "Eksistensi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 124/Pid. Sus/Tpk/2015/Pn/Jkt. Pst)." Lex Et Societatis, Vol. 5, No. 9, 2017.

Hafid, Zhulfiana Pratiwi. "Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 1, 2019.

Hikmawati, Puteri. "Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 4, No. 1, 2016.

Manalu, River Yohanes. "Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi." Lex Crimen, Vol. 4, No. 1, 2015.

Napisa, Salma, dan Yustio, Hafizh. "Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial." Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 2, 2021.

Nixson, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." USU Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2013.

Pradana, Nestor Devotta Aristo. "Peran Justice Collaborator Dan Implikasi Yuridis Atas Penetapannya Dalam Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi." Skripsi, Unika Soegijapranata Semarang, 2019.

Pratama, Bagus Diyan, dan Budiarsih. "Analisis Kebijakan Kedudukan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, 2023.

Saleh, Nurhikmah. “Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.

Wandari, Hana. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang–Undang Perlindungan Saksi Dan Korban." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Zahara, A., Asmara, R., & Husni. (2025). TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20850

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.