TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20850Keywords:
Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana, Korupsi.Abstract
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah diterapkan instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala hukum dalam perlindungan Justice Collaborator serta efektivitas peran mereka dalam proses penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Justice Collaborator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Justice Collaborator masih belum optimal, terutama terkait jaminan keamanan dan kepastian hukum, yang menghambat keberanian individu untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun peran Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi besar, pelaksanaan perlindungan hukum masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbaiki mekanisme perlindungan hukum melalui regulasi yang lebih tegas serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keselamatan Justice Collaborator.
Downloads
References
A. Buku
Anggun, Malinda. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Sleman: Garudhawaca, 2016.
Effendi, Tolib. Buku Ajar: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Ekayanti, Rika. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bali: Udayana University, 2015.
Feka, Mikhael, et al. Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Jaya, Surya. Perlindungan Justice Collaborator dalam Sistem Pengadilan. Jakarta: Elsam, 2010.
Kasiyanto, H. Agus. Tindak Pidana Korupsi: Pada Proses Pengadaan Barang Dan Jasa. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Malau, Parningotan, dan Suryadi, Dedy. Peran Justice Collaborator Dalam. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2024.
Nitibaskara, Ronny. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Yahman. Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2024.
Yusni, Muhammad. Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.
Septianingsih, Tri, Hamzani, Achmad Irwan, dan Rizkianto, Kus. Problematika Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Perkawinan dalam Tindak Pidana. Pekalongan: Penerbit NEM, 2024.
B. Jurnal dan Skripsi
Daleru, Christian Djambak. "Eksistensi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 124/Pid. Sus/Tpk/2015/Pn/Jkt. Pst)." Lex Et Societatis, Vol. 5, No. 9, 2017.
Hafid, Zhulfiana Pratiwi. "Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 1, 2019.
Hikmawati, Puteri. "Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 4, No. 1, 2016.
Manalu, River Yohanes. "Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi." Lex Crimen, Vol. 4, No. 1, 2015.
Napisa, Salma, dan Yustio, Hafizh. "Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial." Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 2, 2021.
Nixson, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." USU Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2013.
Pradana, Nestor Devotta Aristo. "Peran Justice Collaborator Dan Implikasi Yuridis Atas Penetapannya Dalam Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi." Skripsi, Unika Soegijapranata Semarang, 2019.
Pratama, Bagus Diyan, dan Budiarsih. "Analisis Kebijakan Kedudukan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, 2023.
Saleh, Nurhikmah. “Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.
Wandari, Hana. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang–Undang Perlindungan Saksi Dan Korban." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Zahara, Romi Asmara, Husni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





