PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG PENGIDAP SKIZOFRENIA

Authors

  • Muhammad Ardiansyah Putra Sinaga Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hadi Iskandar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20814

Keywords:

Skizofrenia, Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban seseorang dalam gangguan jiwa dan pengidap penyakit skizofrenia pada suatu tindak pidana. Gangguan mental, seperti skizofrenia, dapat berperan dalam perilaku kriminal. Dengan kondisi mental yang mengganggu fungsi normal otak dan ditandai dengan kurangnya respons emosional dan penarikan diri dari interaksi sosial. Dalam konteks hukum pidana, penting untuk mempertimbangkan peran dan gangguan mental, seperti skizofrenia dalam perilaku kriminal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Serta bersifat penelitian deskriptif dan dengan bentuk penelitian studi prespektif yang bertujuan untuk menawarkan pemahaman komprehensif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan bertanggungjawab terdapat pada pasal 44 KUHP, dan hakim dalam menetapkan dan memutuskan seorang pengidap skizofrenia dapat bertanggungjawab atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alifiati Fitrikasari, Linda Kartikasari, “Buku Ajar Skiozfrenia”, Semarang, Undip Press Semarang, 2022.

Bambang Poernomo, “Asas-asas Hukum Pidana”, Edisi 3, Ghalia, Indonesia, 1994.

Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Cet 8, Renika Cipta, Jakarta.

Muhammad Ainul Syamsu, “Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana”, Prenada Media, Jakarta, 2018.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta, Rajawali Press, 2014.

Sudarto, Hukum Pidana I (Edisi Revisi), Yayasan Sudarto, Semarang, 2009.

Y.A Triana Ohoiwutun, Fisika Maulidian Nugroho, Dkk, “Pembunuhan dan Eksistensi Sanksi Tindakan Menuju Reformasi Pasal 44 KUHP”, Edisi. 1, Pohon Cahaya, 2019.

Jurnal/Artitek/Karya Ilmiah

Indah sari, “Perbuatan Melawan Hukum (Fmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11-Nomor 1, 2020: 58.

Luh Putuu Kristyanti, “Saksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia” (2020) 8 (9) Jurnal Kertha Semaya: 1423, 1431.

Maryatun, “Peningkatan Kemandirian Perawatan Diri Penderita Skizofrenia Melalui Rehabilitasi Gerak”, Jurnal Keperawatan Sriwijaya, Volume 2 – Nomor 2, Juli 2015:109.

Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Moh, Aziz Ma’ruf, “Double Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana)”, Negara Hukum (11) 2, (2020): 167-190.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Sinaga, M. A. P., Asmara, R., & Iskandar, H. (2025). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG PENGIDAP SKIZOFRENIA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 356–368. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20814

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.