PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG PENGIDAP SKIZOFRENIA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20814Keywords:
Skizofrenia, Gangguan Jiwa, PertanggungjawabanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban seseorang dalam gangguan jiwa dan pengidap penyakit skizofrenia pada suatu tindak pidana. Gangguan mental, seperti skizofrenia, dapat berperan dalam perilaku kriminal. Dengan kondisi mental yang mengganggu fungsi normal otak dan ditandai dengan kurangnya respons emosional dan penarikan diri dari interaksi sosial. Dalam konteks hukum pidana, penting untuk mempertimbangkan peran dan gangguan mental, seperti skizofrenia dalam perilaku kriminal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Serta bersifat penelitian deskriptif dan dengan bentuk penelitian studi prespektif yang bertujuan untuk menawarkan pemahaman komprehensif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan bertanggungjawab terdapat pada pasal 44 KUHP, dan hakim dalam menetapkan dan memutuskan seorang pengidap skizofrenia dapat bertanggungjawab atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Downloads
References
Alifiati Fitrikasari, Linda Kartikasari, “Buku Ajar Skiozfrenia”, Semarang, Undip Press Semarang, 2022.
Bambang Poernomo, “Asas-asas Hukum Pidana”, Edisi 3, Ghalia, Indonesia, 1994.
Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Cet 8, Renika Cipta, Jakarta.
Muhammad Ainul Syamsu, “Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana”, Prenada Media, Jakarta, 2018.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta, Rajawali Press, 2014.
Sudarto, Hukum Pidana I (Edisi Revisi), Yayasan Sudarto, Semarang, 2009.
Y.A Triana Ohoiwutun, Fisika Maulidian Nugroho, Dkk, “Pembunuhan dan Eksistensi Sanksi Tindakan Menuju Reformasi Pasal 44 KUHP”, Edisi. 1, Pohon Cahaya, 2019.
Jurnal/Artitek/Karya Ilmiah
Indah sari, “Perbuatan Melawan Hukum (Fmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11-Nomor 1, 2020: 58.
Luh Putuu Kristyanti, “Saksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia” (2020) 8 (9) Jurnal Kertha Semaya: 1423, 1431.
Maryatun, “Peningkatan Kemandirian Perawatan Diri Penderita Skizofrenia Melalui Rehabilitasi Gerak”, Jurnal Keperawatan Sriwijaya, Volume 2 – Nomor 2, Juli 2015:109.
Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Moh, Aziz Ma’ruf, “Double Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana)”, Negara Hukum (11) 2, (2020): 167-190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ardiansyah Putra Sinaga, Romi Asmara, Hadi Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





