PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI SITINJO KABUPATEN DAIRI
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20753Keywords:
Perlindungan, Anak, Perceraian, Pernikahan, Beda Agama.Abstract
Pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan anak pasca perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur pernikahan beda agama, menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada hak-hak anak, seperti pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus perceraian dari pernikahan beda agama di Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi, menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan 5 orang yang mengalami perceraian beda agama serta 2 tokoh agama, dengan populasi penelitian berada di lingkungan Kantor Lurah Sitinjo individu terkait dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan anak sering terhambat oleh konflik agama dan adat lokal, meskipun undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, telah memberikan dasar hukum. Peran pengadilan, lembaga seperti P2TP2A, dan keterlibatan masyarakat adat sangat penting untuk memastikan kepentingan terbaik anak, termasuk pendidikan agama, kesehatan mental, dan dukungan sosial. Namun, upaya ini memerlukan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung perlindungan anak. Pemerintah perlu menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai perlindungan anak dari perceraian beda agama dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memperkuat perlaksanaan hukum di tingkat lokal.Downloads
References
A. Buku
Anshor, Maria Ulfah. Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Muliawati, Sri. Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Agama dan Negara. Jakarta: Prenada Media, 2015.
Mulyana. Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perceraian Beda Agama Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit UGM Press, 2022.
Muhtar, Sitti Murniati, dan Cornelis Hendra Watungadha. Perkawinan Beda Agama: Teori, Praktik, Implikasi Hukum, dan Kewarisan di Indonesia. Bogor: Divya Media Pustaka, 2024.
Munib, Mohammad, dan Nurcolis Ahmad. Kado Cinta Pasangan Nikah Beda Agama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Pitaloka, Husnul, dan Abdul Hakim. Pemeliharaan Anak Dari Perceraian Beda Agama. Jakarta: Kencana, 2018.
Rafiq, Ahmad. Fiqih Mawarits. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Safitri, Rahma. Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Sujana, I. Nyoman. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
Sukardi, Ahmad, dan Bakri A. Rahman. Hukum Perkawinan Menurut Islam. Jakarta: Hidakarya Agung, 1981.
Suma, Muhammad Amin. Kawin Beda Agama di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2024.
Suryani, Nia. Dinamika Sosial dan Perlindungan Anak di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2020.
B. Jurnal dan Skripsi
Denita, Devara. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orang Tua Yang Murtad (Studi Putusan PTA No. 217/pdt. g/2014/pta. smg)." Skripsi, Universitas Lampung, 2018. http://digilib.unila.ac.id/31837/
Febriani, Zahra, M. Syahrul Maulana, Ahmad Dzaki, dan Asmak Ul Hosnah. "Konsekuensi Hukum Dan Perlindungan Hak Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 6, no. 2 (2024). http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4382
Lestari, Aminda Putri. "Perlindungan Hukum Anak Terhadap Status Kewarganegaraan Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 495/Pdt/2020/Pt Dki)." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/31505/
Lugita, Meyby Cintia. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Pasca Diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023." Skripsi, Universitas Sriwijaya, 2024. https://repository.unsri.ac.id/149765/3/
Subakti, Muhamad Faisal. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian Dari Orangtuanya Yang Berbeda Agama Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2023. http://repository.unpas.ac.id/62719/
Tarigan, Mhd Rafi’I. "Pernikahan Beda Agama: Perspektif Al-Qur’an Analisis Pemikiran Buya Hamka Dalam Tafsir Al-Azhar." Al-Muhajirin: Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 1 (2024). https://ejournalstithasiba.my.id/index.php/muhajirin/article/view/18
Tjandi, Andi Arizal Sastra, Aksah Kasim, dan Andi Heridah. "Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup." Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 2 (2022). http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/78
Ulya, Himatul, Muhammad Faiz, Putri Umala, Muhammad Rian, dan Muhammad Lukman. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Beda Agama Dalam Memeluk Agama Dari Prespektif Hukum Islam." Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 3 (2024). https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i3.1894
C. Internet
BBC News Indonesia. https://acesse.dev/ymZZO, diakses pada tanggal 25 April 2024.
KapanLagi.com, https://l1nq.com/aRPs5, diakses pada tanggal 25 April 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iyasiwenda Shaumi, Jamaluddin, Malahayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





