PELAYANAN KESEHATAN LANJUT USIA MELALUI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI (Studi Penelitian Pemerintah Kota Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20511Keywords:
Kebijakan, Pemerintah Daerah, Pelayanan Kesehatan, Lanjut UsiaAbstract
Studi ini bertujuan untuk meneliti kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk lanjut usia. Dalam penelitian ini Provinsi Jambi melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehetan lanjut usia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, Pelayanan Kesehatan pada lanjut usia mengacu pada beberpa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat. Kedua, terdapat kekaburan norma pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) huruf a dan d, dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Usia Lanjut dimana terjadi potensi multitafsir pada beberapa pasal tersebut terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk lanjut usia yang menyebabkan ketidakjelasan pada proses pelaksanaannya.Downloads
References
A. Buku
Diantha, I Made Pasek Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2022
Ismail Hasani Pengujian Konstitusionalitas Perda. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2020.
Jambi, Badan Pusat Statistik Provinsi “Statistik Penduduk Lansia Provinis Jambi 2023.” Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi 2024.
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Pedoman Pelayanan Minimum Kesehatan Lanjut Usia (PMKL) Pada Krisis Kesehatan, 2020.
M. Frediman Lawrance “The Legal System: A Social Science Perspective Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial).” Bandung: Nusa Media 2019.
Redi Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Sunarti Sri , dkk Prinsip Dasar Kesehatan Lanjut Usia ( Geriatri). Malang: UB Press, 2019.
Ahadi Pradana Anung,dkk. “Peningkatan Kompetensi Keperawatan Geriatri Dasar Pad Perawat Di RSUD Pasar Minggu Jakarta.” Poltekita :Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2, hal 463-471, 2022. https://doi.org/10.33860/pjpm.v3i3.1017.
Halimsetiono, Elita. “Pelayanan Kesehatan Pada Warga Lanjut Usia.” Jurnal Kesehatan dan Kedokteran Vol. 3 No.2: 2021 64-70. https://doi.org/https://doi.org/10.24123/kesdok.v3i1.4067
Puspitasari Linda, Pimanto Aji “Sosialisasi Kesehatan Bagi Para Lansia Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup.” Jurnal Hasil Karya Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No.1 2023, 01-06. https://doi.org/10.61132/kegiatan-positif.v1i4.271
Kovalenko Vitalina, Riyanti. “Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol.5 No.2, 2023, 374-388. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.374-388
Muzayanah “Hak Warga Negara Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan UUD Tahun 1945.” Jurnal Pengabidian Masyarakat Vol. 1 No. 1, hal 2020 43-56. https://ejournal2.undiksha.ac.id/inde.php/p2mfhis/article/view/307.
B. Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamnian Sosial Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geraitri di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tengang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturen Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehtanan Nasional
C. Website
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Statistik Penduduk Lanjut Usia Provinsi Jambi 2023, Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi https://jambi.bps.go.id/id/publication/2024/02/20/b60acd0eca6d2ae7d91831e/statistic-penduduk-lansia-provinsi-jambi-2023.html diakses pada 28 November pukul 08.50 WIB.
Umur Harapan Hidup Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi 2022-2024 https://jambikota.bps.go.id/id/ststostics-table/2/NjliMg==-metode-baru-umur-harapan-hidup-kabupaten-kota-se-provinsi-jambi-html Diakses pada 18 Desember Pukul 00.08 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Ardiyanti, Hartati, Eko Nuriyatman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





