PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Zata Taris Zharfan Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nur Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20475

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Pers, Media Sosial, Undang-Undang ITE.

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Media sosial memungkinkan siapa saja untuk ikut memberi ide, komentar, dan informasi tanpa adanya batasan ruang dan waktu, hal ini memicu penyalahgunaan media sosial serta lunturnya etika dalam berkomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers dalam media sosial serta untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers berupa penggunaan bahasa, kalimat, dan media untuk meragukan reputasi seseorang, sehingga mengurangi rasa harga diri dan martabat orang lain. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A. Pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut UU ITE dalam media sosial merujuk pada peran dan status penggunanya, yang secara spesifik difokuskan pada wartawan sebagai insan pers pengguna media sosial. Setiap wartawan  yang memiliki akun media sosial bertanggungjawab atas setiap informasi yang diunggah di akun pribadinya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan yaitu pertanggungjawaban pidana pers yang mencemarkan nama baik sudah diatur dalam beberapa produk hukum yang mengatur delik pers. Undang-Undang ITE menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hanafi, M. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cet. Ke-1, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Harahap, Krisna. Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung: Grafiti Budi Utami, 2003.

Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2006.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Mondary, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Rifai, Eddy. Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pers. Bandar Lampung : Program Pascasarjana, 2010.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993.

Sadono, Bambang. Penyelesaian Delik Pers Secara Politis. Jakarta: Pustakaan Sinar Harapan, 1993.

Soemitro, Rony Hanitjo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Wahidin, Samsul. Hukum Pers. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011.

Waluyo, Djoko. Praktik Kebebasan Pers pada Era Reformasi di Indonesia (suatu tinjauan teoritik). Jakarta: Bilitabang Depekominfo, 2006.

B. Artikel Ilmiah

Abit Lazuardi, Romi Asmara, dan Budi Bahreisy, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Lhokseumawe, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, No. 4, Oktober 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13100.

Fani Indriani, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat, JOM, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume III Nomor 1, Februari 2016. https://www.neliti.com/id/publications/116112/tinjauan-yuridis-tindak-pencemaran-nama-baik-melalui-media-sosial-berdasarkan-pa.

Fidelis P. Simamora, Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurnal Retenrum, Vol. 1, No. 2, Februari 2020.

Henry Kausar, Muhammad Hatta, dan Hamdani, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume VI, Nomor 2, 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10072.

Iin Rahmawati, Ruslan Abdul Gani, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Pers, Legalitas Edisi Juni, Volume 1 Nomor 4, 2011.

Ika Shinta Utami dan Tomy Michael, Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 ahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, ol. 2, No. 4 Juli 2022, https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354.

Ridwan, Muhammad Nur, dan Sulaiman, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, No. 1, Januari 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.7007.

Supian Hadi, Fattahul Anjab, Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol 5, No. 09, 2022.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Zharfan, Z. T., Muhammad Nur, & Romi Asmara. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20475

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.