PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20475Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Pers, Media Sosial, Undang-Undang ITE.Abstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Media sosial memungkinkan siapa saja untuk ikut memberi ide, komentar, dan informasi tanpa adanya batasan ruang dan waktu, hal ini memicu penyalahgunaan media sosial serta lunturnya etika dalam berkomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers dalam media sosial serta untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk dan kriteria tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pers berupa penggunaan bahasa, kalimat, dan media untuk meragukan reputasi seseorang, sehingga mengurangi rasa harga diri dan martabat orang lain. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A. Pertanggungjawaban pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau menurut UU ITE dalam media sosial merujuk pada peran dan status penggunanya, yang secara spesifik difokuskan pada wartawan sebagai insan pers pengguna media sosial. Setiap wartawan yang memiliki akun media sosial bertanggungjawab atas setiap informasi yang diunggah di akun pribadinya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan yaitu pertanggungjawaban pidana pers yang mencemarkan nama baik sudah diatur dalam beberapa produk hukum yang mengatur delik pers. Undang-Undang ITE menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP.
Downloads
References
A. Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hanafi, M. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cet. Ke-1, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Harahap, Krisna. Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung: Grafiti Budi Utami, 2003.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2006.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Mondary, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Rifai, Eddy. Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pers. Bandar Lampung : Program Pascasarjana, 2010.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993.
Sadono, Bambang. Penyelesaian Delik Pers Secara Politis. Jakarta: Pustakaan Sinar Harapan, 1993.
Soemitro, Rony Hanitjo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Wahidin, Samsul. Hukum Pers. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011.
Waluyo, Djoko. Praktik Kebebasan Pers pada Era Reformasi di Indonesia (suatu tinjauan teoritik). Jakarta: Bilitabang Depekominfo, 2006.
B. Artikel Ilmiah
Abit Lazuardi, Romi Asmara, dan Budi Bahreisy, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Lhokseumawe, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, No. 4, Oktober 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13100.
Fani Indriani, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat, JOM, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume III Nomor 1, Februari 2016. https://www.neliti.com/id/publications/116112/tinjauan-yuridis-tindak-pencemaran-nama-baik-melalui-media-sosial-berdasarkan-pa.
Fidelis P. Simamora, Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurnal Retenrum, Vol. 1, No. 2, Februari 2020.
Henry Kausar, Muhammad Hatta, dan Hamdani, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume VI, Nomor 2, 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10072.
Iin Rahmawati, Ruslan Abdul Gani, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Pers, Legalitas Edisi Juni, Volume 1 Nomor 4, 2011.
Ika Shinta Utami dan Tomy Michael, Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 ahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, ol. 2, No. 4 Juli 2022, https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354.
Ridwan, Muhammad Nur, dan Sulaiman, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, No. 1, Januari 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.7007.
Supian Hadi, Fattahul Anjab, Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol 5, No. 09, 2022.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zata Taris Zharfan, Muhammad Nur, Romi Asmara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





