PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20390Keywords:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Teknologi InformasiAbstract
Teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Perkembangan ini menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen jasa telekomunikasi, terutama dalam hal hak atas layanan yang aman, informasi yang jelas, serta perlindungan privasi data pribadi. Regulasi yang mendukung perlindungan ini mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga kerahasiaan data konsumen. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mempertegas kewajiban melindungi data pribadi dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang ada serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016. Namun, hambatan seperti peretasan dan kebocoran data tetap menjadi ancaman serius yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, baik melalui media sosial maupun secara langsung, serta menjaga dokumen pribadi mereka, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kejahatan yang dapat merugikan mereka dan lingkungan sekitar.
Downloads
References
A. Buku
Ariyus, Donny, Kriptografi Keamanan Data Dan Komunikasi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Cahyono, Rudi, Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Hamzah, Andi, Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Hidayat, Irwan, Privasi dan Keamanan Informasi Elektronik, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Nugroho, Wisnu, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Sjaputra, Imam, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Bandung: Alumni, 2010.
Siregar, Ahmad, Perlindungan Data Pribadi dan Regulasi Teknologi Informasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2019.
Wahyumi, Hermin Indah Wahyuni. Kebijakan Media Baru Di Indonesia:(Harapan Dinamika Dan Capaian Kebijakan Media Baru Di Indonesia). Yogyakarta: UGM Press, Yogyakarta, 2018.
B. Jurnal dan Skripsi
Anggraini, Shella. "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Telekomunikasi Atas Registrasi Kartu Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi." Skripsi., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/33851/
Budiman, Ahmad, Perlindungan Data Pribadi Dalam Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar, Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. X, No. 06, 2018. https://berkas.dpr.go.id/perpustakaan/sipinter/files/sipinter--039-20200707130131.pdf
Hadita, Cynthia, Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 2, Desember 2018. https://core.ac.uk/download/pdf/268381782.pdf
Fitria Nuraini, Febi, Perlindungan Hukum Tentang Kejahatan Pencurian Data Pribadi Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif HAM, PhD diss., Universitas Komputer Indonesia, 2022. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/7363/
Gumanti, Ika Sri Retno, Tanggung Gugat Kerugian Operator Seluler Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna Kartu Prabayar, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2019. http://repository.untag-sby.ac.id/1360/
Natamiharja, Rudi dan Mindoria, Stefany, Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Di Indonesia (Study Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Jasa Telekomunikasi PT. Telekomunikasi Seluler), Prodigy Jurnal Perundang-Undangan, Vol. 7, No. 2, 2019. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Pertiwi, Ana. "Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 14 Tahun 2017." Skripsi., Universitas Batanghari, 2022. http://repository.unbari.ac.id/1586/
Purba, Lia Cintia, Agustini, Lila, dkk, Pengamanan Data Pada Lalu Lintas Data Menggunakan Fungsi Kriptografi RSA Dari Serangan Snooping, Vol. 11, No. 3, 2019. https://www.academia.edu/download/111049150/1170.pdf
Raineven, Sailano Violand Charnade. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kebocoran Data Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia." Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2023. http://digilib.unila.ac.id/71552/
Sanidia, "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," PhD diss., Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4045/
Wulandari, Diah Ayu. "Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Pengguna Jasa Grab." Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46494
C. Internet
https://inet.detik.com. Naela Inaya Hikmatika, Orang Indonesia Terima Telepon Spam 10 Kali dalam Sebulan. Detik.com, 22 Desember 2018. Diakses pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 21.36 WIB.
https://katadata.co.id/berita/201908/02/ Damar Juniarto, Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia : Diperdagangka Hingga Ancama. Diakses pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 21.50 WIB.
https://komino.go.id/content/detail/15576/pelaku-15576//pelaku penyalahgunaan-nik-registrasi-kartu-prabayar-akandipidana/0/sorotanmedia, Diakses Tanggal 29 November 2024, Jam 21.04 WIB
Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren, diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2017/10/31/09421387/cara-registrasi-kartu-prabayar telkomsel-tri- indosat-xl-dan-smartfren?page=al, Diakses Tanggal 30 November 2024, Jam 22.50 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfikar, Yusrizal, Hadi Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





