PERJANJIAN PRANIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Medan)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.20024Keywords:
Perjanjian Pranikah, Cidera Janji, Ganti RugiAbstract
Perjanjian pranikah, yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, telah menjadi instrumen hukum penting untuk mengatur hak dan kewajiban antara calon suami dan isteri sebelum pernikahan berlangsung. Dalam masyarakat modern, perjanjian ini semakin diakui sebagai salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum. Namun Sebagian masyarakat menganggap perjanjian pranikah sebagai hal yang tabu dan tidak etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengenai pandangan masyarakat terhadap praktik perjanjian pranikah serta meneliti tentang penyelesaian sengketa perkawinan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian pranikah. Fokus penelitian terletak pada keberadaan perjanjian pranikah di kalangan masyarakat dan akibat hukum apabila terjadi cidera janji. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui pengumpulan data dengan penelitian lapangan dan analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Medan, perjanjian pranikah masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu dalam pandangan masyarakat. Namun, saat ini perjanjian pranikah mulai diterima di beberapa kalangan meskipun lebih tinggi di kalangan non Muslim daripada kalangan Muslim. Dalam kasus pelanggaran, perjanjian pranikah dapat menjadi dasar hukum yang sah untuk menggugat ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau perceraian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perjanjian pranikah merupakan suatu hal yang penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami isteri, namun memerlukan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat agar dapat diterapkan secara optimal. Diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perjanjian pranikah sebagai perlindungan hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan konsultasi hukum.
Downloads
References
A. Buku
Al-Mashri, Syaikh Mahmud. Perkawinan Idaman. Medan: Qisthi Press, 2016.
Arumsari, Cucu. Renungan Pranikah. Jakarta: Edu Publisher, 2020.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Vol. 1. Malang: UMMPress, 2020.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Hutapea, Ali Sahra. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Millah, Saiful, dan Asep Saepudin Jahar. Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Fiqh dan KHI. Amzah (Bumi Aksara), 2021.
Rohmani, Holilur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Wiludjeng, JM Henny. Hukum perkawinan dalam agama-agama. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Makassar: Humanities Genius, 2020.
B. Jurnal dan Skripsi
Abdurrahman, Zaid. "Praktik Perjanjian Pra Nikah Di Kota Depok (Studi Kasus di KUA Cimanggis)." PhD diss., Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2021.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/56665
Amri Pratama, Muhammad, dkk. "Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia." As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i3.297
Arief, Hanafi. "Perjanjian dalam Perkawinan (sebuah telaah terhadap hukum positif di Indonesia)." Al-Adl: Jurnal Hukum 9, no. 2 (2017).
http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i2.935
Assidik, Ahmad, dan A. Qadir Gassing. "Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019).
https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i1.11424
Chairil. "Pengaruh Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bawaan Jika Terjadi Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Medan)." PhD diss., Universitas Medan Area, 2009. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20549
Pangestu, Kunto Catur. "Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Perjanjian Pranikah Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." PhD diss., Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2015.
https://repository.upnvj.ac.id/2740/
Putri, Diara Rizqika. "Perjanjian kawin ditinjau sebagai perjanjian berdasarkan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta akibat hukumnya." PhD diss., Universitas Katholik Parahyangan, 2023.
https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/11056
C. Internet
Agustini, Dyah Lestari. Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi dan Larangan, https://pina.id/artikel/detail/perjanjian-pranikah-pengertian-tujuan-isi-dan-larangan-a8bs5911ist. Diakses tanggal 8 November 2024.
Nafiatul Munawaroh. Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin¸ https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perjanjian-kawin-lt5d10395b1ff28/. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.
Hutapea, Ali Sahra. "Manfaat dan Cara Membuat Perjanjian Pranikah", https://iblam.ac.id/2023/11/25/manfaat-dan-cara-membuat-perjanjian-pranikah/. Diakses tanggal 8 November 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





