PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN FOTO DAN VIDEO PORNOGRAFI ( Studi Penelitian di Polres Kota Lhokseumawe )
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19959Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Foto, Video, Pornografi.Abstract
Perlindungan hukum bagi korban penyebaran media pornorafi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Kurangnya perlindungan hukum yang efektif dialami oleh NA (22) yang menjadi korban ancaman dan penyebaran konten pornografi oleh mantan kekasihnya. Tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi di Polres Kota Lhokseumawe, serta penerapan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan korban, keluarga korban, pengacara, serta pihak kepolisian, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Data dianalisis melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kota Lhokseumawe, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi korban dengan cara kerjasama dengan penyedia layanan internet, penyelidikan terhadap pelaku, dan pemberian layanan psikologis bagi korban. Penerapan sistem peradilan pidana terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi di Polres Kota Lhokseumawe adalah korban telah mendapatkan perlindungan fisik, psikologis, serta ganti rugi yang setimpal. Sistem peradilan pidana memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran materi pornografi. Saran yang dapat diberikan adalah agar pihak kepolisian dapat terus meningkatkan serta memperkuat sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi, guna memastikan penanganan kasus-kasus serupa lebih efektif.
Downloads
References
A. Buku
Amir, Chaerul. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2019.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2020.
Hartanto, Harun. Pornografi dan Cybercrime: Aspek Hukum dan Penanggulangannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2012.
Ridwan, Khairul. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Tinjauan Hukum dan Sosiologis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Nurhayati, Siti. Tindak Pidana Pornografi dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Yulia, Rena. Victimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
B. Jurnal
Akbari, Varsha Savilla Candra Suradipraja. "Tinjauan Viktimologis terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Tipologi Korban." Padjadjaran Law Review, Volume 12, Nomor 1, 2024.
https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1633
Alfiqriyah, Annisau Sholihah. "Perlindungan Hukum Korban Kasus Pornografi Pina Aprilianti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Putusan Nomor 150/Pid/2020/Pt Bdg)." Bandung Conference Series: Law Studies, Volume 3, Nomor 2, 2023.
29313/bcsls.v3i2.7268
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 2, 2018. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Ayu, Putri, Mulyati Pawennei, dan Ilham Abbas. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam." Journal of Lex Philosophy (JLP), Volume 5, Nomor 2, 2024.
http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1821
Lestari, Putri Inka. "Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn." Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 2, Nomor 5, 2023.
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.1170
Mahendra, Robbil Iqsal. "Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi." Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (IJCLC), Volume 2, Nomor 2, 2021. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432
Mareta, Josefhin. "Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak." Jurnal Lex et Societatis, Volume 3, Nomor 1, 2018. https://s3-eu-west-1.amazonaws.com/pfigshare-u-files/2348533
Prasetyo, Dwi, dan Ratna Herawati. "Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 3, 2022. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Putri, Revita Pirena, Jennifer Laura Bachsin, dan Yovita Arie Mangesti. "Konsep Hukum Seksual Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Pembuat Video Mesra (Sex Tape Maker)." Jurnal Teknologi Informasi Dan Pendidikan, Volume 11, Nomor 2, 2018.
https://www.academia.edu/download/95994488/5177-15697-1-10-20210802.
Safitri, Gusti Heliana, dan Hendy Indra Pratama. "Penerapan Hukum Terhadap Penyebar Video Porno Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 2021. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.37
Silitonga, David Casidi, dan Muaz Zul. "Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai)." Jurnal Mercatoria, Volume 7, Nomor 1, 2014.
31289/mercatoria.v7i1.660
Nurfitria, Dinda, Irma Anggraeni, Novi Ramadhani, dan Wulan Maulida. "Revenge Porn Tidak Mendapat Perlindungan Hak Asasi Manusia." Advances In Social Humanities Research, Volume 1, Nomor 5, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





