PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19927Keywords:
Baby Blues Syndrome, Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan.Abstract
Baby blues syndrome adalah suatu ganguan psilogis yang di alami oleh seorang ibu pasca melahirkan. Gangguan ini akan meninbulkan perubahan emosi yang tidak stabil, kecemasan berlebihan dan mudah marah bahkan hilang pengendalian diri. Dalam kondisi gangguan ini ibu dapat melakukan perbuatan pidana, salah satumya adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Adapun tujun dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiyaan anak dan bagaimana kemampuan bertanggungjawab serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang- undangan dan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaann terhadap anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena baby blues syndrome masuk dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa orang yang cacat jiwanya tidak dapat mempertanggungjwabakan atas Tindakan nya karna tidak sehat akal nya. Saran dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana ibu yang mengalami gangguan kejiwaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak nya memiliki pengananganan khusus dalam memberikan penanganan seperti merehabilitasi terdakwa kedalam rumah sakit jiwa sampai keadaanya kembali pulih seperti semula dan tidak berlanjut ke hal yang lebih serius.
Downloads
References
A. Buku
Bobak, Irene M. Buku Ajar Keperawatan Maternitas. Jakarta: Egc 346, 2005.
Djoko, Sumaryanto, A. Buku Ajar Hukum Pidana. Yogyakarta: Jakad Media Publishing, 2019.
Emilia, Ova, dan Harry Freitag. Tetap Bugar Dan Energik Selama Hamil. Jakarta: AgroMedia, 2010.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. Malang: UMMPress, 2020.
Fletcher, George P. Rethinking Criminal Law. New York: Oxford University Press, 2000.
Gichara, Jenny. Ibu Bijak Menghasilkan Anak Anak Hebat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.
Indrayani, Eni, et.al. Buku Ajar Asuhan Kebidanan Nifas. Jakarta: Mahakarya Citra Utama Group, Jakarta, 2024.
Kurniawati, Dian, dan Tim Indscript. Ibu dan Sang Jagoan. Jakarta: Elex Media Komputindo, Jakarta, 2015.
Lestari, Leni, dan Endy Bebasari. Yuk Kenali Syndrom Baby Blues & Upaya Pencegahannya. Singaraja: Penerbit Adab, 2021.
Mansur, Herawati. Psikologi Ibu dan Anak untuk Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika, Jakarta, 2009.
Nurdiansyah, Nia. Buku Pintar Ibu & Bayi. , Jakarta: Bukune, 2011.
Parnawi, Afi. Psikologi Perkembangan. Deepublish: Yogyakarta, 2021.
Purwoto, Ady. Pertanggungjawaban Pidana Sebuah Tinjauan Yuridis. Jakarta: Duta Sains Indonesia 2024, 2024.
Rahadian, Dian, B. Jalil, dan Mia Amalia. Hukum Pidana: Landasan dan Penerapannya di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenada Media, Jakarta, 2016.
Setiono, Kusdwiratri. Psikologi Keluarga. Bandung: Penerbit Alumni, 2024.
B. Jurnal dan Skripsi
Asyri, Al, Romi Asmara, dan Arnita. "Kebijakan Hukum Pidana Indonesia terhadap Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024): 1-20. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16096
Delima, Nur Eva, dan Erny Herlin Setyorini. "Pengaturan Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Hukum Positif Di Indonesia." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 02 (2024): 71-78.
https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1778
Fahmi, M. Ichza. "Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome." PhD diss., Universitas Lampung, 2021.
http://digilib.unila.ac.id/61394/
Friwarti, Sri Dwi. "Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam KUHP Dan Hukum Pidana Islam." CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research 1, no. 1 (2022): 43-50. http://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/1217/558
Hidayat, Anwar. "Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan." Indonesian Journal of School Counseling 5, no. 2 (2020): 57-66.
https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/murabbi/article/view/4260.
Kurniawati, Wiwit, Imami Nur Rachmawati, dan Yati Afiyanti. "Makna Melahirkan di Rumah bagi Seorang Perempuan." Jurnal Keperawatan Indonesia 20, no. 1 (2017): 17-23.
7454/JKI.V20I1.446
Musofiana, Ida. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Semarang Jawa Tengah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2017): 83.
https://pdfs.semanticscholar.org/0e0a/2cb189e2294a7b73fd53ae47f0feb0dec772.pdf
Nurdiansyah, Rafidah Nur. "Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak." PhD diss., Universitas Airlangga, 2020. https://repository.unair.ac.id/95506/
Ramadhan, Fahmi, dan HR Adianto Mardijono. "Kemampuan Bertanggung Jawab Orang yang Mempunyai Gangguan Jiwa Akibat Melakukan Tindak Pidana Narkotika." Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi 1, no. 2 (2023): 85-94. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/HN/article/view/309
Raspati, Lucky. Konsep Ketidakmampuan Bertanggung jawab dan Penerapannya dalam Peradilan Pidana Indonesia. PhD diss., Universitas Andalas, 2013.
https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/472
Sanjaya, I. Gede Windu Merta, I. Nyoman Gede Sugiartha, dan I. Made Minggu Widyantara. "Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri." Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 406-413.
https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413
C. Internet
Halodoc, Redaksi. "Kenali dan Atasi Baby Blues Syndrome Pada Ibu." www.halodoc.com/kenali-atasi-baby-blues-syndrome-pada-ibu, diakses pada tanggal 25 Desember 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





