PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK

Authors

  • Savina Savina Universitas Malikussaleh
  • Ferdy Saputra Univesitas Malikussaleh
  • Joelman Subaidi Univesitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19927

Keywords:

Baby Blues Syndrome, Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan.

Abstract

Baby blues syndrome adalah suatu ganguan psilogis yang di alami oleh seorang ibu pasca melahirkan. Gangguan ini akan meninbulkan perubahan emosi yang tidak stabil, kecemasan berlebihan dan mudah marah bahkan hilang pengendalian diri. Dalam kondisi gangguan ini ibu dapat melakukan perbuatan pidana, salah satumya adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Adapun tujun dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiyaan anak dan bagaimana kemampuan bertanggungjawab serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang- undangan dan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaann terhadap anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena baby blues syndrome masuk dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa orang yang cacat jiwanya tidak dapat mempertanggungjwabakan atas Tindakan nya karna tidak sehat akal nya. Saran dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana ibu yang mengalami gangguan kejiwaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak nya memiliki pengananganan khusus dalam memberikan penanganan seperti merehabilitasi terdakwa kedalam rumah sakit jiwa sampai keadaanya kembali pulih seperti semula dan tidak berlanjut ke hal yang lebih serius.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Bobak, Irene M. Buku Ajar Keperawatan Maternitas. Jakarta: Egc 346, 2005.

Djoko, Sumaryanto, A. Buku Ajar Hukum Pidana. Yogyakarta: Jakad Media Publishing, 2019.

Emilia, Ova, dan Harry Freitag. Tetap Bugar Dan Energik Selama Hamil. Jakarta: AgroMedia, 2010.

Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. Malang: UMMPress, 2020.

Fletcher, George P. Rethinking Criminal Law. New York: Oxford University Press, 2000.

Gichara, Jenny. Ibu Bijak Menghasilkan Anak Anak Hebat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.

Indrayani, Eni, et.al. Buku Ajar Asuhan Kebidanan Nifas. Jakarta: Mahakarya Citra Utama Group, Jakarta, 2024.

Kurniawati, Dian, dan Tim Indscript. Ibu dan Sang Jagoan. Jakarta: Elex Media Komputindo, Jakarta, 2015.

Lestari, Leni, dan Endy Bebasari. Yuk Kenali Syndrom Baby Blues & Upaya Pencegahannya. Singaraja: Penerbit Adab, 2021.

Mansur, Herawati. Psikologi Ibu dan Anak untuk Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika, Jakarta, 2009.

Nurdiansyah, Nia. Buku Pintar Ibu & Bayi. , Jakarta: Bukune, 2011.

Parnawi, Afi. Psikologi Perkembangan. Deepublish: Yogyakarta, 2021.

Purwoto, Ady. Pertanggungjawaban Pidana Sebuah Tinjauan Yuridis. Jakarta: Duta Sains Indonesia 2024, 2024.

Rahadian, Dian, B. Jalil, dan Mia Amalia. Hukum Pidana: Landasan dan Penerapannya di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenada Media, Jakarta, 2016.

Setiono, Kusdwiratri. Psikologi Keluarga. Bandung: Penerbit Alumni, 2024.

B. Jurnal dan Skripsi

Asyri, Al, Romi Asmara, dan Arnita. "Kebijakan Hukum Pidana Indonesia terhadap Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024): 1-20. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16096

Delima, Nur Eva, dan Erny Herlin Setyorini. "Pengaturan Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Hukum Positif Di Indonesia." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 02 (2024): 71-78.

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1778

Fahmi, M. Ichza. "Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome." PhD diss., Universitas Lampung, 2021.

http://digilib.unila.ac.id/61394/

Friwarti, Sri Dwi. "Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam KUHP Dan Hukum Pidana Islam." CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research 1, no. 1 (2022): 43-50. http://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/1217/558

Hidayat, Anwar. "Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan." Indonesian Journal of School Counseling 5, no. 2 (2020): 57-66.

https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/murabbi/article/view/4260.

Kurniawati, Wiwit, Imami Nur Rachmawati, dan Yati Afiyanti. "Makna Melahirkan di Rumah bagi Seorang Perempuan." Jurnal Keperawatan Indonesia 20, no. 1 (2017): 17-23.

7454/JKI.V20I1.446

Musofiana, Ida. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Semarang Jawa Tengah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2017): 83.

https://pdfs.semanticscholar.org/0e0a/2cb189e2294a7b73fd53ae47f0feb0dec772.pdf

Nurdiansyah, Rafidah Nur. "Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak." PhD diss., Universitas Airlangga, 2020. https://repository.unair.ac.id/95506/

Ramadhan, Fahmi, dan HR Adianto Mardijono. "Kemampuan Bertanggung Jawab Orang yang Mempunyai Gangguan Jiwa Akibat Melakukan Tindak Pidana Narkotika." Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi 1, no. 2 (2023): 85-94. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/HN/article/view/309

Raspati, Lucky. Konsep Ketidakmampuan Bertanggung jawab dan Penerapannya dalam Peradilan Pidana Indonesia. PhD diss., Universitas Andalas, 2013.

https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/472

Sanjaya, I. Gede Windu Merta, I. Nyoman Gede Sugiartha, dan I. Made Minggu Widyantara. "Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri." Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 406-413.

https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413

C. Internet

Halodoc, Redaksi. "Kenali dan Atasi Baby Blues Syndrome Pada Ibu." www.halodoc.com/kenali-atasi-baby-blues-syndrome-pada-ibu, diakses pada tanggal 25 Desember 2023.

Published

2025-01-20

How to Cite

Savina, S., Saputra, F., & Subaidi, J. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP IBU PENGIDAP BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19927

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.