Tanggung Jawab Pengguna Shoope Tunda Bayar (Paylater) Yang Melakukan Wanprestasi (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19633Keywords:
Tanggung jawab, Shopee Paylater (Spaylater), Wanprestasi.Abstract
Pengguna SPaylater dapat melakukan pembelian barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Jika tidak membayar pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% perbulan dari total tagihan. Ini merupakan wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengguna Shopee Paylater dalam wanprestasi di Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bagi pengguna SPaylater harus membayar biaya keterlambatan sebesar 5% perbulan dari seluruh total tagihan hingga selesai. Jika tidak pengguna akan mendapatkan pembatasan akses fungsi di aplikasi shoope tersebut. Kesimpulan terhadap hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara lahir atas adanya perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik diantara kedua belah pihak. Tanggung jawab hukum bagi pengguna SPaylater di Kota Lhokseumawe yang melakukan wanprestasi dapat melakukan upaya menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada pengguna SPaylater , dimana pihak Shopee melakukan somasi terhadap pengguna dana sejak 5 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kata Kunci; Tanggung jawab, Shopee Paylater (Spaylater), Wanprestasi.
Downloads
References
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Indrajit, R. E, E-Commerc: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, Jakarta: PT. Elek Media Komputindo, 2001.
J. Salusu, Pengambilan Keputusan Strategi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana,, 2004
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1992
Lina dkk, Perilaku Konsumtif Berdasar Locus Of Control Pada Remaja Putri, Grafindo 2008.
Nelli Novyarni, Imelda Aprileny, Muhammad Anhar, Sumitro, dan Maserih, Pentingnya Pemahaham E-Commerce Bagi Siswa di Era Digitalisasi, Progresif, 2022.
Stephan P. R. Robbins, Timothy A. Judge, Perilaku Organisasi, Jakarta: Selamba Empat Wijaya Grand Center, 2012.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2001.
V.Wiranta Sujarweni, Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Yokyakarta, 2014
Yulia, Hukum Perdata, Lhokseumawe : CV. BieNs Edukasi, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Layanan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendaan Teorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
Fitri, Madona, Syamsudin, Pengaruh Metode Pembayaran Terhadap Keputusan Pembelian pada Mahasiswa di Marketplace Shopee di Tinjau Menurut Ekonomi Syariah , Journal of Sharia and Law, Volume 1 Nomor 1, Agustus 2022, https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/download/53/37/273.
iti hadijah, 2019, Aplikasi Layanan Paylater Semakin Diminati, https://www.cermati.com/artikel/aplikasi-layanan-pay-later-makin-diminati-yuk-cek keuntungandan-kerugiannya, Diakes Tanggal 11 Juli 2023, Pukul 15.14 WIB.
Ketzia Stephanie Edine Siallagan, Aspek Hukum Perjanjian Dalam Penerapan Sistem Pembayaran Shopee Paylater Pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/31688.
Mahir Pradana, Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis e-Commerce di Indonesia, Jurnal Neo-bis, Volume 9, 2015. https://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/download/1271/1095.
Ratna Hartanto, Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum,Volume 5, Nomor 2, 2008. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/9741.
Rizki Amelia Firdaus, Toto Tohir Suriaatmadja, Perjanjian Kredit Secara Online Dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Indonesia, 2023. https://id.scribd.com/document/727606634/5046-Article-Text-11182-1-10-20230328.
Vina Tiarawati, Hana Faridah, Analisis Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Penggunaan ShopeePaylater, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Volume 5, Nomor 2, 2022
Yosha Yonanda, Mekanisme Perjanjian Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Kredit Belanja Online Shopee Paylater Serta Akibat Hukumnnya, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022. https://eprints.ums.ac.id/96905/9/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf.
Yuda Fuadi, Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Paylater dalam Pembayaran Transaksi antara Konsumen dengan Traveloka dtinjau dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian_downloadfiles/1081529.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





