Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19597Abstract
Korupsi telah menjadi permasalahan yang meresahkan di banyak negara, termasuk Indonesia, yang salah satunya ialah kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai. Penjatuhan putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan tentang sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa bentuk dakwaan jaksa pada pelaku tindak pidana korupsi dan faktor yang menyebabkan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang melibatkan analisis perpustakaan serta pengkajian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk dakwaan jaksa yang diajukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait pembangunan Monumen Samudera Pasai terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Adapun faktor Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas yang membuat hakim yakin ialah pada saat dilaksanakan sidang lapangan, ketika dilakukan cross check dikatakan dalam dakwaan bahwa kubah pada Monumen Samudera Pasai itu kurang namun setelah dilakukan pemeriksaan kubahnya lengkap dan kualitas betonnya sudah memenuhi kualifikasi. Kesimpulan kasus tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pembuktian pentingnya kesempurnaan dalam penyusunan dakwaan dan proses pembuktian untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di masa mendatang.Downloads
References
Adhi dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP), Semarang, 2019.
Adi Hamzah, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2016.
Ali, Metode Penelitian Hukum Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Kejaksaan Agung R.I, Pedoman Membuat Surat Dakwaan, Kejaksaan Agung R.I, Jakarta.1985.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan
Masalahnya), PT. Alumni, Bandung, 2007.
Osman Simanjuntak, Teknik Penerapan Surat Dakwaan, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1999.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andre G. Mawey, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 2, Feb 2016. http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/RS1_2021_2_2657_2201781943_Bab2.pdf.
Dira Novinati, Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2016/PN.PLG Dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, 2022.https://repository.unsri.ac.id/63346/32/RAMA_74201_02011381722407_0024018303_001504901_01_front_ref.pdf.
Dwi Atmoko, Amalia Syauket, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan, Binamulia Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2022. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/301/56/537.
Frani, Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jumal Al'Ad, Volume IXNomor 3 Desember 2018.https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf.
Renno Adianto, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mangelang, 2021.
Zulkarnaini, Lima Terdakwa Perkara Korupsi Monumen Samudera Pasai Bebas, KejaksaanLakukankasasi,https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/11/16/lima-terdakwaperkara-korupsi-monumen-samudera-pasai-bebas-kejaksaan-lakukan-kasasi, Di Akses Pada 27 Oktober 2024, Pukul 20:00.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





