Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19596Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Uang Kembalian, Transaksi Jual BeliAbstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan. Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan. Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen. Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.Downloads
References
A. BUKU
Agus Suwandono, 2007, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan, Rajawali
Pers, Jakarta.
Suwandono,dkk., 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Praba UT,
Jakarta.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sugiono,2003. Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Az Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, CV Muliasari, Jakarta.
Soejono Soekarno,2008, Factors Affecting Law Enforcement, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Graifindo Persada, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti, 1998, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi.
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B, Bandung Alfabeta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang;
C. SKRIPSI/JURNAL/ARTIKEL/INTERNET
Dedy Priyanto, 2022, Perlidungan Hukum Konsumen dalam Penggunaan Permen sebagai Pengganti Uang Kembalian, Jurnal Harian Regional, Vol. 10 No. 5, Diakses pada https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-73735 .
Rosa dan Meilina, 2023 Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh Pelaku Usaha di tinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung.
Sanata dan Alfan,2019, Persepsi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Uin Raden Fatah Palembang terhadap praktek Pembulatan harga dari total Belanja Konsumen di Toko Swalayan, Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang.
Listiani Erika,2022, Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian dengan Barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Hayatunnisa, dkk., 2023, Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Indomaret Wijaya Kusuma 2 Kota Bekasi), Journal on Education Vol 05 No. 04, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia, Jawa Barat, Diakses pada: https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/2438 .
Wiranatha, dkk., 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pemberian Uang Kembali yang Tidak Sesuai di Alfamart, Jurnal Harian Regional, Vol. 8 No.1, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Diakses pada https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-55466
Ade Candra Guna Pratama dan Ketut,2023 Implementasi Perlindungan Konsumen Atas Hak kembalian yang di Ganti Permen oleh Toko Swalayan di Kota Singaraja, Skripsi, Fakultas Hukum dan Sosial , Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.
Aryani Rifki,2023, Pelanggaran Hak Konsumen oleh Pelaku Usaha dengan mengembalikan Uang sisa Transaksi dengan Barang di Desa Sungai Dualaf Kabupten Tanjung Jabung Barat ,Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.
Syafrida dan M. T. Marbun, 2020, Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum, Vol. 3 No.2 Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa.
Ningsih dan Ayup Suran, 2019, Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jurnal Penelitian Hukum , Vol. 19 No.2 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Diakses pada:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/608
Purwono, dkk., 2014, Analisis keputusan pembelian daging sapi oleh konsumen rumah tangga (Kasus: Hipermarket Giant Taman Yasmin Bogor), Jurnal Neo-Bis,Vol.8 No.1 Diakses pada: https://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/view/517
Hanif, dkk., 2023, Manajemen Reputasi Trustco Persada terhadap Konsumen, Jurnal Manajemen, Vol. 2 No.4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





