Efektivitas Persidangan Elektronik Ditinjau Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian Terhadap Pidana Jinayah di Mahkamah Syariyah Banda Aceh)

Authors

  • Saddatun Ardila Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19557

Keywords:

Efektivitas, Persidangan Elektronik, PERMA Nomor 4 Tahun 2020.

Abstract

Pelaksanaan persidangan elektronik diharapkan dapat membantu penyelenggaraan keadilan selama terjadinya pandemi, namun proses pelaksanaan persidangan secara elektronik bahkan masih dilakukan oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh setelah dinyatakan berakhirnya masa pandemi, sehingga evaluasi terhadap langkah-langkah pelaksanaan persidangan perlu untuk dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan persidangan secara elektronik serta hambatan dan upaya hukum yang dilakukan dalam persidangan secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan elektronik belum cukup dikatakan efektif untuk dilaksanakan, namun terdapat perbedaan pendapat dimana jika dilihat dari pemenuhan asas-asas hukum bahwa persidangan elektronik memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses persidangan secara elektronik yaitu masalah teknologi, kurangnya pemahaman, regulasi dan kebijakan, serta juga belum mewujudkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Kesimpulan Pelaksanaan persidangan melalui elektronik di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, belum dapat dikatakan efektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan persidangan elektronik dianggap belum mampu merangkul semua pencari keadilan dan memberi manfaat pada setiap subjek yang terlibat.
Kata Kunci; Efektivitas, Persidangan Elektronik, PERMA Nomor 4 Tahun 2020.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama, Nizamia Learning Center, Sidoarjo, 2019.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012

Hamdan, Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, Makalah Rakernas, Jakarta, 2011.

Mukti Fajar dan Yulianto Acmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta, 1993.

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Wiranta Sujarweni, Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Yokyakarta, 2014.

Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, Setera Press, Jatim, 2013.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Peratutan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/VIII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik

Erica Murindasari dan Gelar Ali Ahmad, Implementasi Pelaksanaan Persidangan Perkara Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Bojonegoro Secara Elektronik (Online) Dimasa Pandemi Covid-19, Jurnal Novum, Volume. 1 No. 1, 2012.https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/52352.

https://ms/bandaaceh.go.id/tugas/pokok/dan/fungsi/garing diakses pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 14.45.

Mimi Sri Nuryani, Efektivitas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kota Malang (studi terhadap persidangan teleconference), Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Tahun 2021. http://etheses.uin-malang.ac.id/32023/1/17230093.pdf.

Seppin Leiddy Tanuab, Dkk, Tinjauan Teoritis Pemberlakuan Aplikasi E-Berpadu Di Pengadilan Negeri Atambua Dalam Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan, Artemis Law Journal, Vol. 1 No. 1, 2023, https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/alj/article/view/13646.

Syakira Anathaya Nabila, Pelaksanaan Proses Persidangan Elektronik Bagi Pihak Yang Berperkara Tahun 2022 Di Pengadilan Agama Pekan Baru Berdasarkan PERMA Nomor 7 tahun 2022, Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Tahun 2024. http://repository.uinsuska.ac.id/78216/2/SKRIPSI%20SYAKIRA%20ANATHAYA%20NABILA.pdf.

Samantha Mutiara Basoeki, dkk, Implementasi Persidangan Elekronik Menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2020 pada Perkara Pidana Khusus, Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2. No. 3, 2024,https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/download/3325/3245/13348.

Published

2025-01-20

How to Cite

Ardila, S., Jamaluddin, J., & Sari, E. (2025). Efektivitas Persidangan Elektronik Ditinjau Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian Terhadap Pidana Jinayah di Mahkamah Syariyah Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19557

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.