TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19551Keywords:
Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.Abstract
Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etika dan norma yang ada. Namun hal tersebut dimanfaatkan beberapa orang untuk hal yang tidak menyenangkan, sehingga seseorang dapat dengan mudah menyebarkan dan memprovokasi seseorang, mencemarkan nama baik atau melakukan tindakan tercela lainnya. Salah satunya yaitu seperti kasus pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pertimbangan Hakim dalam memutuskan sanksi pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks Tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan akibat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini ialah pendekatan perundang-undangan. Sifat penulisan deskriptif. Sumber data dalam penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terpenuhinya unsur-unsur yang melanggar, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa, sepanjang pemeriksaan Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pemidanaan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya. Akibat hukum yang terjadi yaitu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah). Diharapkan kepada seluruh masyarakat selaku pengguna media sosial agar dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk berpendapat. Peran aktif dari pengguna media sosial sangat diperlukan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
Downloads
References
Akhyar, Dani, dan Arum Sekar Pratiwi. Media Sosial dan Komunikasi Krisis. Jakarta: CV. Pilar Nusantara, 2018.
Asmadi, Erwin. Hukum Pidana Siber: Perspektif KUHP dan UU ITE. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2020.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Siber di Indonesia: Kerangka Hukum Penanganan Kasus di Dunia Maya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Mauludi, Sahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019.
Pramesti, Tri Jata Ayu. Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2013.
Rahardjo, Agus. Hukum dalam Era Digital. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2022.
Rifkin, Jeremy. Era Akses: Revolusi Teknologi dan Kehidupan Digital. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Samudra, Anton. Hukum Pidana dalam Perspektif KUHP dan UU ITE. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2011.
Sayuti, Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 1986.
Zainal, Mohammad. Cyber Law: Perlindungan Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Dunia Digital. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
B. Jurnal dan Skripsi
Anjani, Dian Aprilia, dan Fery Dona. "Studi Komparatif Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Hukum Islam Dan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Disertasi, UIN Surakarta, 2023.
http://eprints.iain-surakarta.ac.id/6911/1/Full%20Teks_192131018.pdf
Cahyono, Anang Sugeng. "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia." Journal Unita 9, no. 1 (2016).
https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79
Luntungan, Jeremy Satya. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid. Sus/2019/Pn. Mnd)." Lex Crimen 10, no. 4 (2021): 46-52.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33409
Mauludi, Sahrul, Yosaphat Diaz, dan Asmak Ul Hosnah. "Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1 (2024): 51-64.
https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.208
Mustofa, Aditya Burhan. "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Ditinaju Dari Perspektif Hukum Pidana." Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/13764
Nasution, Junisyah. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 61/Pid.B/2020/PN Mdn)." Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, 2022.
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18429
Utami, Wahdaniyah. "Sanksi Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE Dan Hukum Pidana Islam." Disertasi, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2023.
http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7430/1/WAHDANIYAH%20UTAMI.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





