Tinjauan Yuridis Terhadap Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19344Abstract
Kasus percobaan pembunuhan merupakan kasus kejahatan terhadap nyawa dan tidak tergolong pada kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative juctice. Kenyataannya, terdapat kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerapan restorative justice dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan bagaimana mekanisme penerapan restorative justice pada kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai bentuk penerapan restorative justice untuk kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian. Mekanisme atau proses pemberian Restorative justice dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan secara sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk penerapannya disesuaikan pada tingkat penyelesaiannya. Pada tingkat penyidikan dan penyelidikan, penerapan restorative justice berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara khusus. Kata Kunci; Restorative Justice, Anak, Percobaan Pembunuhan.Downloads
References
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Banten, 2017,
Jean Calvijn Simanjuntak, Restorative Justice: Metaforsa Kearifan Lokal Indonesia, PT. RaJa Grafindo Tinggi, Depok, 2023.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Johnny Ibrahim, Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2008.
Prints, Darwin, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Gafindo Persada, Jakarta , 2013.
Wiyono, Sistem Peradilan Anak Di Indonesia/R. Wiyono, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
V.Wiranta Sujarweni, Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Yokyakarta, 2014.
Zainal Abidin, Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Institute For Criminal Justice Reform, Jakarta, 2022. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Republik Indonesia, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Ahmad Reza dan Fitria Ramadhani Siregar, Penerapan Prinsip Restorative Jutice Dalam Proses Penyidikan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan, Journal Of Social Science Research, Volume. 3, Nomor. 4, 2023. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4516.
Anita Zulfiani, Restorative Justice dan penanganan perkara anak, Ranah Research: Journal of Multidisciplinary and development, Volume 5, Nomor 4,2023.https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/778.
Eva Ananda Simanullang, Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 2022. Fuad Nur, Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice, INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research, Volume 4, Nomor 3, 2024. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11000.
Juli Raya Syahputra & Andi Hakim Lubis, Kebijakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), Volume 6, Nomor 1, 2023.
Lilik Purwastuti Yudaningsih, Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 2, 2014.https://media.neliti.com/media/publications/43277-ID-penanganan-perkara-anak-melalui-restorative-justice.pdf.
Mailani, Analisa Pertanggung Jawaban Pidana Anak Dalam Proses Kewenangan POLRI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polresta Barelang Batam), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, 2016.https://repository.uib.ac.id/540.
Mulky Adli, Masalah Wanita Dua Remaja Bertarung Satu Lawan Satu Menggunakan SenjataTajam,UntungnyaDamai,https://indonesia.jakartadaily.id/nasional/pr6936766945/masalah-wanita-dua-remaja-bertarung-satu-lawan-satu-menggunakan-senjatatajam-untungnya-damai.Diakses Tanggal 19 Agustus 2023, Pukul 23.12 WIB.
Pangemanan, Jefferson B, Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Lex et Societatis, Volume 3 Nomor 1, 2015.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7075/6588.
Randy Pradityo, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume. 5, Nomor 3, 2016.https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





