PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERSEROAN TERBATAS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 441/PDT.G/2020/PN. MDN)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19343Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor, Perseroan Terbatas, Perjanjian Kerjasama.Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian kerjasama perseroan terbatas, khususnya pada Putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PN. Mdn, dan mempertimbangkan dasar keputusan hakim dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bertujuan melindungi hak asasi manusia dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman atau tindakan merugikan. Pemerintah berupaya menarik investasi domestik dan asing melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian, industri, dan jasa, dengan memberikan kepastian hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deduktif terhadap Putusan Nomor 441/PDT.G/2020/PN. MDN yang melibatkan PT. Poly Kartika Sejahtera dan Puskop Kartika "A" BB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor sangat penting untuk menjamin kepastian investasi dan kepercayaan di sektor bisnis. Dalam kasus PT. Poly Kartika Sejahtera, tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi saham, sehingga penggugat berhak menuntut ganti rugi dan mengajukan sita jaminan. Namun, hakim menolak gugatan dengan alasan formalitas, yang dinilai mengabaikan aspek keadilan substantif bagi investor. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap investor sangat penting untuk menciptakan kepastian dan stabilitas dalam investasi, serta mendukung iklim usaha yang berkeadilan. Disarankan agar pemerintah dan lembaga hukum menegakkan ketentuan hukum, seperti Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUH Perdata, secara tegas dan memperjelas regulasi terkait perlindungan investor dalam undang-undang penanaman modal. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mencegah kerugian bagi investor di masa mendatang.Downloads
References
Dedi Suwasta, Asep. Pengantar Hukum Perdata. Sulawesi Selatan: TOHAR MEDIA, 2024.
Endra Wijaya, Tedi, dan Sudrajat, Endra. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Mahardika, Rahadiyan Veda. Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. Jember: UM Jember Press, 2022.
Paningrum, Destina. Buku Referensi Investasi Pasar Modal. Kediri: Lembaga Chakra Brahmana Lentera, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Rastuti, Tuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Jakarta: MediaPressindo, 2016.
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Tan, Anton. The Real Secret of Successful Investor and Developer. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media, 2017.
b. Karya Ilmiah
Arjukni, Rina, Ramziati, dan Arnita. "Wanprestasi Dalam Perjanjian Antara Taylor Mahirah Gorden Dengan Pemilik Pakaian." Banda Aceh: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2022.
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5102
Azzahra, Sani, dan Siska, Frency. Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1820 K/PDT/2017. Bandung: Bandung Conference Series: Law Studies, 2022. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.1442
Djulya Eka Pusvita. "Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Investor Dan Perusahaan Bursa Berjangka Komoditi Kelapa Sawit." Jember: Indonesian Journal of Criminal Law, 2020.
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.382
Kurniasari, Tri Widya, dan Priatna, Dedek Wira. "Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal." Medan: Jurnal Ilmiah Mahasiswa FH: Volume IV Nomor, 2021.
https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/4059/
Ramziati, dan Nurarafah. "Wanprestasi Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida Antara Pt Fatara Julindo Putra Dan Dinas Pertanian Aceh Tenggara." Lhokseumawe: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





