PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERSEROAN TERBATAS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 441/PDT.G/2020/PN. MDN)

Authors

  • Fitria Zahra Wing Universitas Malikussaleh
  • Yulia Yulia Universitas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19343

Keywords:

Perlindungan Hukum, Investor, Perseroan Terbatas, Perjanjian Kerjasama.

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian kerjasama perseroan terbatas, khususnya pada Putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PN. Mdn, dan mempertimbangkan dasar keputusan hakim dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bertujuan melindungi hak asasi manusia dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman atau tindakan merugikan. Pemerintah berupaya menarik investasi domestik dan asing melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian, industri, dan jasa, dengan memberikan kepastian hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deduktif terhadap Putusan Nomor 441/PDT.G/2020/PN. MDN yang melibatkan PT. Poly Kartika Sejahtera dan Puskop Kartika "A" BB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor sangat penting untuk menjamin kepastian investasi dan kepercayaan di sektor bisnis. Dalam kasus PT. Poly Kartika Sejahtera, tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi saham, sehingga penggugat berhak menuntut ganti rugi dan mengajukan sita jaminan. Namun, hakim menolak gugatan dengan alasan formalitas, yang dinilai mengabaikan aspek keadilan substantif bagi investor. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap investor sangat penting untuk menciptakan kepastian dan stabilitas dalam investasi, serta mendukung iklim usaha yang berkeadilan. Disarankan agar pemerintah dan lembaga hukum menegakkan ketentuan hukum, seperti Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUH Perdata, secara tegas dan memperjelas regulasi terkait perlindungan investor dalam undang-undang penanaman modal. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mencegah kerugian bagi investor di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dedi Suwasta, Asep. Pengantar Hukum Perdata. Sulawesi Selatan: TOHAR MEDIA, 2024.

Endra Wijaya, Tedi, dan Sudrajat, Endra. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Mahardika, Rahadiyan Veda. Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. Jember: UM Jember Press, 2022.

Paningrum, Destina. Buku Referensi Investasi Pasar Modal. Kediri: Lembaga Chakra Brahmana Lentera, 2022.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Rastuti, Tuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Jakarta: MediaPressindo, 2016.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Tan, Anton. The Real Secret of Successful Investor and Developer. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media, 2017.

b. Karya Ilmiah

Arjukni, Rina, Ramziati, dan Arnita. "Wanprestasi Dalam Perjanjian Antara Taylor Mahirah Gorden Dengan Pemilik Pakaian." Banda Aceh: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2022.

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5102

Azzahra, Sani, dan Siska, Frency. Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1820 K/PDT/2017. Bandung: Bandung Conference Series: Law Studies, 2022. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.1442

Djulya Eka Pusvita. "Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Investor Dan Perusahaan Bursa Berjangka Komoditi Kelapa Sawit." Jember: Indonesian Journal of Criminal Law, 2020.

https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.382

Kurniasari, Tri Widya, dan Priatna, Dedek Wira. "Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal." Medan: Jurnal Ilmiah Mahasiswa FH: Volume IV Nomor, 2021.

https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/4059/

Ramziati, dan Nurarafah. "Wanprestasi Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida Antara Pt Fatara Julindo Putra Dan Dinas Pertanian Aceh Tenggara." Lhokseumawe: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2023.

https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/9023

Published

2025-01-20

How to Cite

Wing, F. Z., Yulia, Y., & Sastro, M. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERSEROAN TERBATAS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 441/PDT.G/2020/PN. MDN). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19343

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.