PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19298Keywords:
Kata Kunci, Perlindungan Konsumen, Obat Tradisional, Bahan BerbahayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya, dan juga guna mengetahui dan menganalisis tanggungjawab pelaku usaha terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi isu yang sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang komposisi obat tradisional, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan potensi efek samping membuat masyarakat mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perlindungan hukum ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari efek samping dan bahaya yang ditimbulkan oleh obat tradisional yang tidak aman serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang telah mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan hak konsumen juga pemberian ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang sejenis atau setara nilainya. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap korban adalah dengan cara melakukan ganti rugi terhadap korban yang sudah terlanjur membeli obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut dengan cara pengembalian uang.
Downloads
References
Buku
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, Jakarta, 2002.
Muhammad Sadi Is, Etika Dan Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia), Jakarta : Prenadamedia Group, 2014.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung : R&D, Alfabeta, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : UI Press, 2005.
Lexy J Moloelng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Rosdakarya, 2000.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Cet. X, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2017.
Shidaharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.
Peraturan
Ulndang-Ulndang Dasar Relpulblik Indonelsia Tahuln 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Jurnal / Karya Tulis Ilmiah
Desi Anisah, dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Politik, Social, Hukum dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, (2023) : 114, https://scholar.google.com/citations?user=aui7OYUAAAAJ&hl=en&oi=sra
Dewi, Ni Nyoman Raswati, dan Ni Luh Gede Astariyani. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Kemasan Makanan. Vol. 9, No. 5, (2021) : 2, https://ps://ojs.unud.ac.id.
Ali, Muchtar, Konsep makanan halal dal Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Kemasan Makanan am tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 2 (2016): 298, https://journal.uinjkt.ac.id.
Anjani, Ida Ayu Maharani Chintya, And I. Wayan Novy Purwanto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Nota Laundry, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 3 (2020) : 448, https://ojs.unud.ac.id.
Web
Jamu mengandung dexamethasone asal RI beredar di jepang, begini sorotan BPOM, http: //health.detik.com/berita-detikhealth/d-6859458/jamu-mengandung-dexamethasone-asal-ri-beredar -di-jepang-begini-sorotan-bpom. Diakses pada 07 maret 2024 pukul 22:17 wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Safwatul khaira, Teuku Yudi Afrizal, Ramziati Ramziati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





