PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA)

Authors

  • Safwatul khaira Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Teuku Yudi Afrizal Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Ramziati Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19298

Keywords:

Kata Kunci, Perlindungan Konsumen, Obat Tradisional, Bahan Berbahaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya, dan juga guna mengetahui dan menganalisis tanggungjawab pelaku usaha terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi isu yang sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang komposisi obat tradisional, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan potensi efek samping membuat masyarakat mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perlindungan hukum ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari efek samping dan bahaya yang ditimbulkan oleh obat tradisional yang tidak aman serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang telah mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan hak konsumen juga pemberian ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang sejenis atau setara nilainya. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap korban adalah dengan cara melakukan ganti rugi terhadap korban yang sudah terlanjur membeli obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut dengan cara pengembalian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, Jakarta, 2002.

Muhammad Sadi Is, Etika Dan Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia), Jakarta : Prenadamedia Group, 2014.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung : R&D, Alfabeta, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : UI Press, 2005.

Lexy J Moloelng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Rosdakarya, 2000.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Cet. X, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2017.

Shidaharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.

Peraturan

Ulndang-Ulndang Dasar Relpulblik Indonelsia Tahuln 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Jurnal / Karya Tulis Ilmiah

Desi Anisah, dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Politik, Social, Hukum dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, (2023) : 114, https://scholar.google.com/citations?user=aui7OYUAAAAJ&hl=en&oi=sra

Dewi, Ni Nyoman Raswati, dan Ni Luh Gede Astariyani. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Kemasan Makanan. Vol. 9, No. 5, (2021) : 2, https://ps://ojs.unud.ac.id.

Ali, Muchtar, Konsep makanan halal dal Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Kemasan Makanan am tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 2 (2016): 298, https://journal.uinjkt.ac.id.

Anjani, Ida Ayu Maharani Chintya, And I. Wayan Novy Purwanto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Nota Laundry, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 3 (2020) : 448, https://ojs.unud.ac.id.

Web

Jamu mengandung dexamethasone asal RI beredar di jepang, begini sorotan BPOM, http: //health.detik.com/berita-detikhealth/d-6859458/jamu-mengandung-dexamethasone-asal-ri-beredar -di-jepang-begini-sorotan-bpom. Diakses pada 07 maret 2024 pukul 22:17 wib.

Published

2025-01-20

How to Cite

khaira, S., Afrizal, T. Y., & Ramziati, R. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19298

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.