POLA PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19278Keywords:
Pola Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Residivis.Abstract
Pembinaan residivis penting untuk membantu mantan narapidana berintegrasi kembali ke masyarakat dan menurunkan risiko pengulangan tindak pidana. Dengan dukungan lembaga pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat, pembinaan komprehensif diharapkan dapat mengatasi tekanan ekonomi, stigma sosial, dan keterbatasan akses kerja yang mendorong residivisme, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan produktif jauh dari kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pembinaan terhadap residivis sebagai upaya pencegahan pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, mengetahui hambatan serta upaya pola pembinaan terhadap residivis pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemsayarakatan Kelas IIB Lhoksukon yang pertama pembinaan kepribadian meliputi pengajian, sholat berjamaah, ceramah dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan islam. Hambatan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon yaitu dilihat dari segi fasilitas dan kuantitas: etnis yang berbeda, kurangnya jumlah petugas keamanan, jumlah warga binaan (penghuni) yang melebihi kapasitas, sarana fisik bangunan Lembaga Pemasyarakatan, serta masih kurangnya minat warga binaan khususnya bagi narapidana residivis. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Pembinaan residivis di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mencakup aspek kepribadian melalui kegiatan religius dan edukasi, serta pembinaan kemandirian. Hambatan utama adalah keterbatasan fasilitas, kurangnya petugas, kelebihan kapasitas penghuni, dan rendahnya minat residivis. Pendekatan humanistik berbasis kekeluargaan diterapkan untuk menjembatani perbedaan etnis, menciptakan hubungan yang baik dan mendukung kelancaran pembinaan.
Kata Kunci: Pola Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Residivis.
Downloads
References
A. Buku
Bambang Purnomo, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta, Liberty.
Dwidja Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Cetakan Kedua, Bandung, Penerbit PT. Refika Aditama.
Farid Abidin Zainal, 1995, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafikah.
Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana umum dan tertulis Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Kansil. 1989, Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
M, Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Jakarta, Sinar Grafika.
Marjono Reksodiputro, 1997, Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta, Universitas Indonesia.
R.Soenarto Suerodibroto, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Raja Grafindo.
Soemadipraja Dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Bandung, Bina Cipta.
Yolanda, M, 2020, Organisasi Internasional, PT. Citra Intrans Selaras.
B. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya
Alya. Nur Azizah Fitriana. 2021. Efektivitas Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Di Lembaga. Diss. Universitas Islam Walisongo Semarang.
Cut. Safrina. 2023. Pengaruh Pembinaan Bagi Narapidana Residivis Terhadap Penurunan Angka Kejahatan. Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh. Diss. UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Fajar. Ramadhani. 2022. Pola Pembinaan Terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana (Resedivis) Menurut Perspektif Siyasah,Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumilampung Utara. Diss. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Hairi, Prianter Jaya. 2018. "Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia," Jurnal Negara Hukum. 9, no. 2.
Hermanto, Indra Prayoga, and Arinto Nurcahyono. 2022, "Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Banggai." Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Yonna Beatrik Salamor dan Anna M. Salamor. 2023, Hukum dan Wanita: Model Pembinaan Residivis Dilapas Khusus Perempuan. Fakultas Hukum. 1, no.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





