TANGGUNG JAWAB NASABAH YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DALAM KASUS WANPRESTASI DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DI PT. ADIRA FINANCE CABANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19276Keywords:
Perjanjian, Pembiayaan, PT. Adira Finance, Wanprestasi, Tanggung JawabAbstract
Nasabah yang melakukan wanprestasi sering terjadi dalam praktek leasing. Hal ini akbat kelalaian yang dilaukukan nasabah. Saat ini terjadi fenomena seperti wanprestasi oleh nasabah akibat menggunakan identitas orang lain atau sering disebut nasabah topengan. Studi ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:74/PMK.012/2006 dan Untuk mengetahui pertanggungawaban nasabah yang melakukan wanprestasi pengguna identitas orang lain di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian hukum kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan konsumen harus melewati tahapan seperti kelengkapan surat berupa data diri serta kelengkapan data lainnya, setelah itu perusahaan akan melakukan survey langsung ke kediaman konsumen untuk memastikan kebenaran data diri. Dalam hal ini nasabah yang identitasnya digunakan sebagai nasabah awal bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh perusahaan berupa menjalani sanksi yang diberikan dengan mengembalikan objek perjanjian diawal.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta
An Zaenal Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa, Bandung.
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Eddy P. Soekadi, 2008, Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Khotibul Umam, 2010, Hukum lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Sleman.
Munir Fuady, 1995, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek- Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sunaryo, 2019, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso R, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur,Bandung.
Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta.
Peraturan
Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jurnal/Karya Ilmiah
David Maramis, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Lessor Dalam Perjanjian Leasing, Jurnal Hukum Unsrat, 1, no. 6 (2013).
http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/419
Dila Melinda, Tanggung Jawab Lessee dalam Praktek Perjanjian Leasing di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Semarang 2 (dua) Divisi Mobil, Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang. 2007.
Idham, Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan, Justisia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 1, no. 2 (2016).
https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.84
Laily Nur Safrida, Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Topengan di PT. BPRS Lantabur Tebuireng Cabang Gresik, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. 2018.
Mislah Hayati Nasution dan Sutisna, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking, Jurnal Nisbah, 1, no.1 (2015). https://doi.org/10.30997/jn.v1i1.241
Putra Mahindra Mandala, Upaya Penanganan Pemberian Kredit Topengan Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank Bri (Persero) Tbk. Unit Mircan Cabang Kediri, Skripsi, Universitas Brawijaya. 2015.
Muhammad Zaki Cesardo, Upaya Hukum Penyelasaian Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Lesse Dalam Perjanjian Leasing (Studi Kasus FIFGROUP di Kabupaten Pati), Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2023.
Nahrowi, Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, 1, no.1 (2013).
https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2978
Website
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





