ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan No 97/Pid.Sus/2021/PN Ttn)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19233Keywords:
Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang sering di alami perempuan, kekerasan fisik dan psikis. Hukum KDRT bertujuan melindungi korban, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan menegakkan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Salah satu Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan No 97/Pid.Sus/2021/Pn Ttn, seorang suami melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, yang kemudian berujung pada laporan polisi dan hukuman penjara bagi pelaku. Namun kenyataanya hukuman tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan digunakan adalah pendekatan undang-undang yang relevan dengan isu hukum dan Sifat Penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari primer dan tersier. Teknik analisis data dilakukan dengan teknik kualitatif, mengumpulkan dan mengolah bahan hukum untuk menghasilkan kesimpulan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus KDRT ini lebih dominan memberikan pertimbangan yuridis dari pada non-yuridisnya, pertimbangan hakim secara yuridisnya mengacu pada pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan hukuman penjara enam bulan sedangkan secara non yuridisnya hakim menimbang bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan pertama kali melakukan tindakan tersebut atau baru di pidananya namun perbedaan tuntutan jaksa hukuman 8 bulan sedangkan hakim menuntut 6 bulan hukuman dan denda 5 ribu rupiah. Penerapan yang diberikan belum terlalu efektif, karena tidak membuat efek jera terhadap pelaku dan semestinya Undang-Undang perlu diperhatikan kembali ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana KDRT.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Annisa, R. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta, Rifka Annisa and Ford Foundation. 1997.
Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta, Sinargrafika, 2012.
Badriyah Khaleed. Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta, Madpres Digital, 2015.
Ratna Dewi Anggraeni. Dampak Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga (The Impact Children Of Domestic Violence), 2009.
Saraswati R, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung, Citra Aditya, 2006.
Shira Thani, Penjatuhan Pidana Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tangerang, Mahara Publishing, 2016, hlm 101.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Cet. 18, Depok, Rajawali Pers, 2019, hlm 55.
Waluyo. Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi), Cet. 1,. Jakarta, Sinar Grafika, 2011, hlm 37.
B. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya
Auliya Hamida dan Joko Setiyono. Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2022.
Dominggus Steven dan Sherly Adam. Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Pada Polres Kepuluan Riau, Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 1, No. 1, 2021.
Fuadi, M. Anwar. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi, Jurnal Psikoilamika, Vo. 8, No. 2, 2011.
Guse Prayudi. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Lengkap Dengan Uraian Unsur-Unsur Tindak Pidananya, Majelengka, 2015.
Masni, Serminah Oruh dan Andi Agustang. Tinjauan Sosiologis Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU PKDRT Oleh Pengadilan Negeri Pangkep, Jurnal Sosiologis, Vol. 8, No. 3, 2021.
Margie Gladies Sopacua. Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2022.
Mia Amalia. Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 25, No. 2, 2011.
Siti Nurhikmah dan Sofyan Nur. Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim), Fakultas Hukum Universitas Jambi, Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, 2020.
Purbararas Esmu Diah. Problematika Traumatik: Kekerasan Seksual Pada Remaja. Jurnal Ijtimaiya, Vol. 2, No. 1, 2018.
Yusrizal Hasbi. Negara Hukum dan Kebahagiaan, Diakses 25 September 2024 https://news.detik.com.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





