PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENJUALAN TANAH WARISAN YANG TELAH TERJUAL TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS (Studi Penelitian di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19159Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Penjualan Tanah Warisan, Kota Pematang SiantarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa terkait penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Kecamatan Siantar Barat, dan menaganalisis kendala dan upaya yang dapat ditempuh pembeli dalam kasus semacam ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui litigasi (peradilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Sengketa warisan kerap terjadi di kalangan ahli waris karena menyangkut kepemilikan harta yang bernilai tinggi. Apabila tidak dikelola dengan baik, situasi ini sering kali berujung pada perselisihan berkepanjangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna mendapatkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa antar ahli waris umumnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah. Proses ini menghasilkan surat perdamaian tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersengketa, disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga masing-masing, atau dengan pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Kendala yang dihadapi pembeli dalam transaksi tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris meliputi ketidakabsahan transaksi yang dapat menyebabkan pembatalan, potensi gugatan dari ahli waris lain, serta risiko kehilangan hak kepemilikan tanah. Upaya bagi pemebeli yaitu, dianjurkan mengambil langkah preventif dengan memastikan validitas transaksi, mengonfirmasi hak penuh penjual atas tanah, serta melakukan negosiasi dengan seluruh ahli waris demi tercapainya kesepakatan bersama.
Downloads
References
Buku
Irma Devita Purnamasari, 2014, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, PT Mizan Pustaka, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Cetakan Ketiga, PT. Alumni, Bandung.
Muhammad Ali, 1996, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta,
Soerojo Wignjodipoero, 1973, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung,
Tesis/Skripsi
Ukhrowiyatunnisa. Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang), Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2019.
Jurnal/Karya Tulis Ilmiah
Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif Danempiris: Karakteristik Khas Dari Metodemeneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, no. 1. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Mulyani Zulaeha, 2016, Mediasi Interest Based dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kertha Patrika, Vol. 38, No. 1. https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p05
Ni Made Eka Yanti Purnawan, 2020, Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya, Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 5, no. 2. https://dx.doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p09
Yati Nurhayati, dkk. 2021, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegak Hukum Indonesia, Volume 2, no. 1. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





