KEDUDUKAN NON MUSLIM DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM CAMBUK DI ACEH (ANALISIS YURIDIS QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19132Keywords:
Hukm JinayatAbstract
Aceh adalah tempat khusus di mana mereka mengikuti aturan-aturan tertentu berdasarkan kepercayaan Islam, terutama dalam hal keluarga, hukum sehari-hari, dan aturan tentang apa yang benar dan salah. Hal ini telah menyebabkan beberapa situasi yang sulit, terutama bagi orang-orang yang tidak mengikuti Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran non-Muslim dalam penegakan hukum cambuk di Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perspektif pelaku non-Muslim dalam proses pengambilan keputusan ketika menghadapi pelanggaran kerangka hukum ini. Metode penelitian sangat penting dalam setiap penelitian, karena berfungsi sebagai kerangka acuan yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penelitian. Dalam hal ini, penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Penerapan Qanun Jinayah yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah di Aceh memiliki ketentuan khusus bagi non-Muslim. Pertama, non-Muslim akan dikenakan peraturan ini jika mereka melakukan tindak pidana bersama Muslim. emerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota serta instansi terkait harus sungguh-sungguh menegakkan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar syariat.
Kata Kunci: Non-Muslim, Hukum Cambuk, Hukum Jinayat
Downloads
References
Al Khanif,dkk (Ed), Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme dan Relativismedi Indonesia , Yogyakarta: LkiS, 2017.
Amirul Hadi, Aceh, Sejarah, Budaya, Dan Tradisi. Jakarta:Yayasan Obor Indoensia , 2010.
Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005, Himpunan Undang-Undang, Keppres, Perda Qanun, Intruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaaan Syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, Unimal Press, Lhokseumawe, 2015
Hardi, Daerah Istimewa Aceh Latar Belakang Dan Masa Depannya, (Jakarta Karya Unipress, 1993
Iqbal,Muhammad, Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
Al Yassa Abu Bakar, Syariat Islam Di Provinsi Aceh Darussalam paradigma, kebijakan dan kegiatan, Banda Aceh ,2006 Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe aceh Darussalam
Ali Imron, problematika Implematika Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Masalah -Masalah Hukum ,vol 37 No.1 Maret 2008
Ali Muhammad, Revatalisasi Syariat Islam di Aceh problem, solusi dan implementasi.
Haidlor Ali Ahmad, Penerapan Syariat Islam dan Awig-awig di Indonesia: Studi Perbandingan, Harmoni Jurnal Multikultural & Religius, Vol IV No. 15 Tahun, hlm 135-140
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





