KEDUDUKAN NON MUSLIM DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM CAMBUK DI ACEH (ANALISIS YURIDIS QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)

Authors

  • Suraiya Makarima
  • Hamdani Hamdani
  • Fatahillah Fatahillah

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19132

Keywords:

Hukm Jinayat

Abstract

Aceh adalah tempat khusus di mana mereka mengikuti aturan-aturan tertentu berdasarkan kepercayaan Islam, terutama dalam hal keluarga, hukum sehari-hari, dan aturan tentang apa yang benar dan salah. Hal ini telah menyebabkan beberapa situasi yang sulit, terutama bagi orang-orang yang tidak mengikuti Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran non-Muslim dalam penegakan hukum cambuk di Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perspektif pelaku non-Muslim dalam proses pengambilan keputusan ketika menghadapi pelanggaran kerangka hukum ini. Metode penelitian sangat penting dalam setiap penelitian, karena berfungsi sebagai kerangka acuan yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penelitian. Dalam hal ini, penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Penerapan Qanun Jinayah yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah di Aceh memiliki ketentuan khusus bagi non-Muslim. Pertama, non-Muslim akan dikenakan peraturan ini jika mereka melakukan tindak pidana bersama Muslim. emerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota serta instansi terkait harus sungguh-sungguh menegakkan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar syariat.    

Kata Kunci:  Non-Muslim, Hukum Cambuk, Hukum Jinayat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Khanif,dkk (Ed), Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme dan Relativismedi Indonesia , Yogyakarta: LkiS, 2017.

Amirul Hadi, Aceh, Sejarah, Budaya, Dan Tradisi. Jakarta:Yayasan Obor Indoensia , 2010.

Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005, Himpunan Undang-Undang, Keppres, Perda Qanun, Intruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaaan Syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, Unimal Press, Lhokseumawe, 2015

Hardi, Daerah Istimewa Aceh Latar Belakang Dan Masa Depannya, (Jakarta Karya Unipress, 1993

Iqbal,Muhammad, Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007

Al Yassa Abu Bakar, Syariat Islam Di Provinsi Aceh Darussalam paradigma, kebijakan dan kegiatan, Banda Aceh ,2006 Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe aceh Darussalam

Ali Imron, problematika Implematika Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Masalah -Masalah Hukum ,vol 37 No.1 Maret 2008

Ali Muhammad, Revatalisasi Syariat Islam di Aceh problem, solusi dan implementasi.

Haidlor Ali Ahmad, Penerapan Syariat Islam dan Awig-awig di Indonesia: Studi Perbandingan, Harmoni Jurnal Multikultural & Religius, Vol IV No. 15 Tahun, hlm 135-140

Published

2025-01-20

How to Cite

Makarima, S., Hamdani, H., & Fatahillah, F. (2025). KEDUDUKAN NON MUSLIM DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM CAMBUK DI ACEH (ANALISIS YURIDIS QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19132

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>