SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA DI GAMPONG ULEE MADON KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Studi PutusanNo. 249/Pid.B/2019/PN.Lsk)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19129Keywords:
Sanksi Pidana, Pembunuhan BerencanaAbstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2019/PN.Lsk. pelaku di dakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, sehingga di Vonis hukuman mati Namun hukuman di indonesia melarang hukuman mati karna melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji tentang hukuman diberikan kepada orang yang merencanakan dan melakukan tindak pidana berat yang disebut pembunuhan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis studi kasus seperti putusan hakim, peraturan perundangan, dan norma-norma hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan perkara tersebut secara yuridis yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum mati namun dilihat secara non yuridisnya hakim cendrung pada pertimbangan perbuatan terdakwa yang berencana dan sadis terhadap korban anak dan istrinya sendiri dengan pertimbangan perbuatan pelaku, walaupun dilihat dari perspektif hak asasi manusia seharusnya hakim tidak memutuskan hukuman mati.
Downloads
References
Buku
Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Arto,Mukti. 2004. PraktekPerkaraPerdatapada Pengadilan Agama,Yogyakarta: PustakaPelajar.
Hamzah, Andi.2006.Pengantar Hukum Acara Pidana, Yogyakarta:Liberty.
Hamzah, Andi. 2001.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta:Ghalia Indonesia.
Hukum Pidana, Yogyakarta: RangkangEducation.
Lamintang,P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010.Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.
Manan,Abdul. 2007.EtikaHakimdalam Menyelesaikan PenyelengaraanPeradilan, Jakarta:Kencana.
Muhaimin. 2020.Metode PenelitianHukum, Mataram: University Press.
Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya.
Santoso, Muhari Agus.2002.Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang: Averroes Press.
Suparni, Niniek.2007.Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyadi. 2022.Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung: Mandar Maju.
Waluyo, Bambang.2004.Pidana dan Pemidanaan, Depok: Sinar Grafika.
Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 249/Pid.B/2019/PN Lsk.
Jurnal/Skripsi
Amanda, Nia. Tinjauan Kriminologi Terjadinya Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi di Polresta Bandar Lampung), Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, Vol. 5 No. 6,2017. http://digilip.unila.ac.id/id/eprint/28435
Iriyanto, Echwan dan Halif.2022.Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs, Jurnal Yudisial, Fakultas Hukum Universitas Jember, Vol. 16 No. 01. https://scholar.google.com/scholar?q=related:Ab15SnKUDeIJ:scholar.google.com/&hl=en&as_sdt=0,5&scioq=unsur+rencana+dalam+tindak+pidana+pembunuhan+berencana#d=gs_qabs&t=1729946530343&u=%23p%3DAb15SnKUDeIJ
Pura, SautRickyMariyono. Upaya Polisi Dalam Penangulangan Tindak Pidana Pencurian SepedaMotordiWilayahHukumKepolisianResortSleman,Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas AtmaJaya, Yogyakarta, Vol. 3 No. 1, 2019. http://e-jounal.uajy.ac.id/id/eprint/10703.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





