MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA (Studi Penelitian Di Gampong Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil )
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18953Keywords:
Mediasi Penal dalam Penyelesaian Konflik Antar Umat BeragamaAbstract
Konflik antar umat beragama merupakan fenomena yang kompleks dan sensitif dalam konteks masyarakat yang heterogen secara agama. Di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang, konflik semacam itu dapat memunculkan ketegangan, perpecahan, bahkan kekerasan antar kelompok. Namun dalam hal ini Aceh merupakan otonomi khusus berdasarkan peraturan perundang undangan No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dalam hal tersebut terbentuklah peraturan Qanun Aceh No 04 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mediasi penal berperan dalam menyelesaikan konflik antar umat beragama di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dimana penelitian hukum yang menggunakan metode yuridis empiris merupakan penelitian yang mengaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia. Apabila perumusan sederhana itu dapat dijadikan pegangan makar ruang lingkup penelitian hukum empiris itu adalah efektifitas hukum, artinya sampai sejauh mana hukum benar- benar berlaku di dalam dan afektif dalam kehidupan masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian yaitu konflik antar umat beragama di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terjadi karena adanya beberapa rumah ibadah yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat ibadah.Disarankan kepada seluruh masyarakat terkhusnya Aceh Singkil untuk selalu menjaga keharmonisan antar umat beragama dan juga selalu menaati Qanun Aceh yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Konflik ini menjadi pelajaran untuk masyarakat non muslim yang berada di Aceh singkil untuk selalu menghargai apapun itu aturan yang diterbitkan oleh pemerintahan Aceh.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, , Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister 2008, hlm 30.
Mallia Hartani dan Soni Akhmad Nuhakim, Analisi konflik antar umat beragama di Aceh Singkil, Universitas Padjajaran, Jurnal Sosial, Jawa Barat vol 04 15, 2019.
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2009, hlm 27.
Dewi, DS. dan Fatahillah A. Syukur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Di akses pada tgl 10 mei 2024.
Hujbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1982.di akses pada 26 mai 2024.
Lasmadi, Sahuri. Mediasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah disampaikan dalam lokakarya hakim, Jambi, di akses pada 8 mei 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008 di akses pada 13 mei 2024.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta, cetakan ketujuh, 2000. Di akses pada 13 mei 2024
Akbar Ali, dan Zainal Abidin, . Kontradiktif Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tentang Izin Pendirian Gereja Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 3, Nomor
https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_Aceh_Singkil_2015 di Akses 28 Desember 16 : 50 wib.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50471436, diakses 27 Desember 2023, Pukul 20;30 wib.
Ayumi, Amindoni, . Api dalam sekam' konflik Aceh Singkil: 'Kita umat Kristen di sini merasa terombang-ambing (https://www.bbc.com/indonesia/indon esia-50471436), 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





