Peran Baitul Mal Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18943Keywords:
Peran, Zakat Produktif, UMKM, Baitul MalAbstract
RINGKASAN
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Mustahik yang membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan usahanya agar bisa meningkatkan pendapatan serta perekonomian dan bisa terlepas dari kemiskinan. Baitul Mal Kota Lhokseumawe memberikan upaya untuk meningkatkan pendapatan Mustahik pedagang usaha mikro kecil dan menengah, yaitu dengan memberikan bantuan modal usaha dalam program Baitul Mal Kota Lhokseumawe yaitu pendayagunaan zakat produktif.
Penelitian ini membahas tentang metode yang dilakukan Baitul Mal Kota Lhokseumawe dalam mendistribusikan dana zakat produktif serta apakah dana zakat produktif ini mampu meningkatkan pendapatan mustahik pedagang kecil. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan oleh Baitul Mal Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan pendapatan mustahik. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik Observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Model pendayagunaan dana zakat di Baitul Mal Kota Lhokseumawe diserahkan ke program pendayagunaan zakat produktif lalu diserahkan pada mustahik yang memiliki usaha mandiri, untuk bantuan modal usaha lainnya berjumlah 500 orang pada tahap pertama di tahun 2023. Dengan adanya bantuan modal usaha yang diberikan Baitul Mal Kota Lhokseumawe kepada para mustahik pedagang kecil Melalui program Usaha Ulra Mikro (UMi), Baitul Mal Kota Lhokseumawe telah berusaha untuk memberdayakan golongan masyarakat kurang mampu, Baitul Mal Kota Lhokseumawe memiliki tolak ukur tersendiri untuk mengukur peningkatan pendapatan mustahik, yaitu dengan cara melihat pembayaran infaq, sedekah dan hasil dari pemberdayaan tersebut adalah masyarakat penerima bantuan zakat produktif tersebut telah meningkat pendapatannya baik pendapatan secara materi, maupun peningkatan dalam kerohanian.
Kata kunci: Peran, Zakat Produktif, UMKM, Baitul Mal
Downloads
References
Budiman Fathan, 2020 Zakat Produktif Pengelolaan Dan Pemberdayaan Bagi Umat, Pustaka Ilmu, Yogyakarta.
Efendi Mansur, Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial Dalam Pengetasan Kemiskinan Di Indonesia, Jurnal Al-Ahkam Vol 2, no. 1, 2017.
Suharto Edi, 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama, Bandung.
Sumarin, 2012, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Susanta Gatot, 2009, Cara Mudah Mendirikan dan Mengelola UMKM, Raih Asa Sukses, Depok.
Teguh Sulistiyan Ambar, 2004, Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





