Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18917Keywords:
Pembinaan, Narapidana, Narkotika Rumah Tahanan Negara.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Pelaksanaan Pembinaan narapidana Penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Untuk mengetahui dan mengalisis apa saja kendala dalam proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi melalui studi lapangan. Pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang masih belum sepenuhnya berhasil. Kendala yang pertama yaitu masih kurangnya kekuatan hukum tentang penempatan narapidana di rutan dimana hal itu hanya ada di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, namun keterangan tersebut tidak dijelaskan secara jelas mengenai prosedur pembinaannya. sehingga Rutan sabang hanya berpedoman pada pembinaan narapidana yang di lakukan di lapas. Namun pembinaan narapidana Rutan juga masih bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan bertentangan dengan penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana seperti: kurangnya jumlah SDM petugas pemasyarakatan dan petugas khusus (Kasi Binadik), sehingga pembinaan narapidana dilakukan oleh staff atau penjaga tahanan Rutan. kurangnya Progam Pembinaan, kapasitas dan perlengkapan yang memadai, baik dari segi infrastuktur, maupun anggaran.
Downloads
References
BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti,
Bambang Waluyo, 2012, Victimologi Pelindungan Korban dan Sanksi, Jakarta, Sinar Grafika.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama. Hlm.121.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Bandung, 1997
S. Wariowarsito dan Tito W, 2002, Kamus Lengkap Bahasa Inggris -Indonesia -Inggris, Bandung
Winson Nandack, 1983, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Bandung, Publishing House.
Jurnal,Skripsi, dan Internet
Annisa, Perbedaan Rutan dan Lapas, http://fahum.imsu.ac.id/perbedaan-rutan-dan-lapas,
Lela Hartini, 2023, Hubungan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bengkulu, Mahakam: Jurnal Kesehatan 13, no.1,
Rutan Kelas IIB Sabang, Visi dan Misi Rumah T ahanan Negara Kelas IIB Sabang, http://rutansabng.wixsite.com/sabang/visi-misi
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





