TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBELIAN RUKO YANG MERUPAKAN OBJEK JAMINAN YANG TELAH JATUH TEMPO ( Studi Penelitian di PT Bank Aceh Syariah Blangpidie )
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18801Keywords:
Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Jatuh Tempo.Abstract
Sistem jaminan kredit perbankan di Indonesia, khususnya menggunakan tanah sebagai agunan, diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 4 Tahun 1996. Jika debitur gagal membayar, kreditor dapat melelang tanah untuk melunasi utang, dengan hak didahulukan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pembelian ruko yang dijadikan jaminan di PT Bank Aceh Syariah Blangpidie, hambatan yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Proses penyelesaian pembelian ruko dengan status objek jaminan bank di PT Bank Aceh Syariah Blangpidie melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemeriksaan status jaminan diperlukan untuk memastikan ruko tersebut terdaftar dengan benar dan bebas dari beban hukum. Selanjutnya, persetujuan bank diperlukan untuk memastikan hak jaminan atas ruko dibebaskan atau dialihkan dengan sah. Proses ini melibatkan notaris untuk membuat akta jual beli dan pendaftaran di kantor pertanahan atau pendaftaran fidusia. Seluruh proses harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Faktor penghambat termasuk ketidakpastian hukum dan proses administratif yang rumit. Saran kepada PT. Bank Aceh Syariah Blangpidie menerapkan langkah strategis untuk mengatasi hambatan ini dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2018.
Patrik, Purwahid Dan Kashadi. Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008.
Perangin, Efendi. Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Sutantio, Retnowulan. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman RI, 1998.
Usman, B. Rachmadi. Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Wibawanti, Erna Sri Dan R. Murjiyanto. Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, Yogyakarta: Liberty, 2013.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Ghani, Mohamad Ariza Al, dan Hanafi Tanawijaya. "Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Dan Balai Lelang Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (Studi Kasus: Putusan No. 550/Pdt/2019/Pt Mdn)," Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 3, 2023. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i3.624
Marpaung, Peter Baringin. "Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Study Kasus Putusan PN Medan Nomor 607/PDT. G/2013/PN. MDN)," PhD Diss., Universitas Medan Area, 2016. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/506
Ningsih, Diah Rahayu. "Peran Financial Technology (Fintech) Dalam Membantu Perkembangan Wirausaha UMKM," dalam Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 2020. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1628728&val=12987
Nurwulan, Pandam. "Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 1, 2021. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/16285
Paujiah, Sipa. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lelang Objek Jaminan Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia)," Bachelor's Thesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/59678
Pramesti, Alivia Yuanita Eka. "Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank NTB Syariah," PhD Diss., Universitas Mataram, 2023. URL: http://eprints.unram.ac.id/38961/.
Setyowati, Nunik Yuli. "Prinsip-Prinsip Jaminan Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan," PhD Diss., Sebelas Maret University, 2016. URL: https://www.neliti.com/publications/213221/prinsip-prinsip-jaminan-dalam-undang-undang-hak-tanggungan.
Setyaningsih, Dkk. "Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Purwokerto," Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, 2018. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2547
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





