TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGABULAN ISBAT NIKAH PADA PASANGAN SUAMI ISTERI YANG MELAKUKAN NIKAH SIRRI (Analisis Putusan Nomor 0004¬/Pdt.P/2019.Pa.Kkn Dan Putusan Nomor 73/Pdt.P/ 2020.Pa.Sgr)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18614Keywords:
Nikah Sirri, Suami, Isteri.Abstract
Pencatatan perkawinan merupakan syarat sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meskipun pernikahan yang tidak dicatatkan sah secara agama. Namun, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum, yang mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan isbat nikah pada kasus nikah sirri, dengan fokus pada putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn dan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Sgr. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, perbandingan, dan perundang-undangan dengan metode deskriptif analisis, serta data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah sirri dengan wali muhakkam tidak sah secara hukum di Indonesia, sehingga seharusnya ditolak. Namun, dalam putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn, hakim memberikan pengecualian. Disarankan agar Pengadilan Agama di Indonesia memperketat pertimbangan terhadap permohonan isbat nikah nikah siri dan memberikan sanksi untuk mencegah pernikahan siri. Sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan juga diperlukan untuk melindungi semua pihak terkait dan mencegah praktik nikah siri.
Downloads
References
a. Undang-Undang
Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
b. Buku
Arief, M. Irsan. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Bintaro: Mcl Publisher, 2021.
Ash-Shobuni, M. Ali. Pernikahan Islam. Solo: Mumtaza, 2008.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: Ummpress, 2020.
Triharyanto, Abu Muhammad Rafif. Syariat Cinta Menuju Surga: Rahasia Menikmati Pernikahan Bahagia. Sumatera Utara: Kreatifa Prima, 2020.
Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan Dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan Dan Kepastian Hukum. Makassar: Humanities Genius, 2020.
Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Di Tinjau Dari Uu No. 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Mumtaza, 2015.
c. Karya Ilmiah
Aisyah, Nur. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, No. 2 (2018).
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7107
Aulia, Hafis Anggi Athar. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Perkara Dari Isbat Nikah Poligami Pernikahan Sirri Menjadi Izin Poligami (Studi Terhadap Putusan No: 0558/Pdt. G/2012/Pa. Yk, 0004/Pdt. G/2013/Pa. Yk, 0135/Pdt. G/2013/Pa. Yk)." PhD Diss., Uin Sunan Kalijaga, 2014.
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11410/
Bahrum, Mukhtaruddin. "Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Diskursus Islam 1, No. 2 (2013).
https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6609
Dwiasa, Gema Mahardhika, Dkk. "Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 7, No. 1 (2019).
http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v7i1.265
Farabi, Al. "Budaya Kawin Kyai Studi Terhadap Praktek Nikah Sirri Di Desa Sinarrancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4, No. 1 (2016).
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/04102
Hafid, Moh Bahropin, Dan Muhammad Taufik. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wewenang Imam Masjid Sebagai Wali Muhakkam Dalam Pernikahan Bawah Tangan." Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, No. 1 (2021).
https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.23
Islami, Irfan. "Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya." Adil: Jurnal Hukum 8, No. 1 (2017).
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
Prabowo, Bagya Agung. "Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, No. 2 (2013).
https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rodliyah, Nunung. "Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam." Pranata Hukum 8, No. 1 (2013).
Setiawan, Nurul Huda Agung. "Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Yang Dilakukan Pasca Berlakunya Uu No. 1 Tahun 1974: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Malang." PhD Diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2010.
http://etheses.uin-malang.ac.id/1926/
Syukur, Abdul Kadir. "Pernikahan Dengan Wali Muhakkam (Studi Tentang Implikasi Dan Persepsi Ulama Di Kota Banjarmasin)." Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 14, No. 1 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





