ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18566Keywords:
Kriminologis, Tindak Pidana, Narkotika.Abstract
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara dan bagaimana hambatan dan upaya aparat penegak hukum Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian atas permasalahan pertama: penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara adalah faktor letak geografis, faktor eksternal dan faktor internal. Hambatan aparat penegak hukum Kepolisian Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya pengetahuan, kesadaran, partisipasi dari masyarakat, dan penentangan yang dilakukan subjek hukum penyalahgunaan narkotika yang memiliki sdm lebih pada saat kepolisian memberikan edukasi, kurangnya fasilitas dalam penanggulangan dan akses informasi kurang memadai. Upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu: upaya pre-emptive (pembinaan), upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Selanjutnya instansi BNN yang ikut serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi bagi yang telah kecanduan narkotika, dan pembuatan Qanun P4GN yang akan diterapkan di desa/gampong.Saran yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah untuk lebih memahami akan apa itu narkotika dan dampak yang akan terjadi kedepannya dan untuk masing-masing keluarga untuk lebih mengawasi akan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing keluarga.
Downloads
References
a. Buku
Amri, Sri Rahayu, dan Sari Ratna Dewi. Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Penerbit Widina, 2024.
Bertholomeus, dkk. Hukum Kriminologi. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.
Iskandar, Anang. Politik Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2021.
Jainah, Zainab Ompu. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.
Majid, Abdul. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Surabaya: Alprin, 2020.
Ridwan, HM. dan Ediwarman. Azas-Azas Kriminologi. Medan: USU Press, 1994.
Sandi, Awet. Narkoba Dari Tapal Batas Negara. Bandung: Mujahidin Press, 2016.
Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit Enammedia, 2020.
Subandri, Ardhi, dan Toto Widyarsono. Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Wibowo, Kurniawan Tri, dan Warih Anjari. Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Prenada Media, 2022.
B. Karya Ilmiah
Chartika Junike Kiaking. Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No. 1, 2017.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15092
Wahono Tri, Burhan Pranawa, dan Joko Mardiyanto. Peranan Polri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus Di Polres Boyolali). Jurnal Bedah Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2019.
https://ejournal.uby.ac.id/index.php/jbh/article/view/195
Valentina Lusia Sinta Herindrati. Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional 7, No. 1 (2018): 19-33. https://journal.umy.ac.id/index.php/jhi/article/view/3944
C. Internet
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. "Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan." Diakses dari https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/, 7 Januari 2019.
Mediaaceh.Co. "Fauzi Yusuf Paparkan Potensi Kelautan Dan Perikanan Aceh Utara Kepada Menteri KKP." Diakses dari https://mediaaceh.co/2021/09/08/fauzi-yusuf-paparkan-potensi-kelautan-dan-perikanan-aceh-utara-kepada-menteri-kkp/, 8 September 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





