KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN IKHTILATH DI KOTA LHOKSEUMAWE

Authors

  • Muhammad Dandy Universitas Malikussaleh
  • mukhlis mukhlis Universitas Malikussaleh
  • Albert Alfikri Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18564

Keywords:

Wilayatul Hisbah, Pencegahan, Ikhtilath

Abstract

Proses penerapan Syariat Islam di Aceh dimulai pada 15 Maret 2002, dengan pembentukan Wilayatul Hisbah (WH) sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Qanun, termasuk pencegahan ikhtilath percampuran antara laki-laki dan perempuan non-mahram. WH menghadapi tantangan dalam implementasinya, termasuk resistensi sosial, keterbatasan sumber daya, dan dualisme kewenangan dengan peradilan adat. Meski sudah ada peraturan tegas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukuman untuk ikhtilath, permasalahan masih sering terjadi.

            Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis implementasi kewenangan Wilayatul Hisbah dalam pencegahan ikhtilath di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan fenomena yang ada. Populasi mencakup seluruh elemen terkait. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi, serta dianalisis secara induktif untuk menghasilkan interpretasi.

            Wilayatul Hisbah (WH) di Kota Lhokseumawe melakukan pencegahan ikhtilath melalui patroli rutin, edukasi, dan penegakan hukum sesuai Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Meskipun berhasil mengendalikan pelanggaran seperti khamar dan zina, kasus khalwat masih dominan. Untuk meningkatkan efektivitas, WH mendirikan Dayah Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) pada 2023 dan mempertimbangkan anggaran serta kesulitan operasional dalam memilih rehabilitasi dibandingkan hukuman cambuk. WH menghadapi hambatan seperti resistensi sosial-budaya, keterbatasan sumber daya, dan dualisme kelembagaan, termasuk konflik antara qanun dan peradilan adat serta ketidakmampuan dalam penahanan. Qanun Nomor 7 Tahun 2013 memperluas kewenangan WH.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-Buku

Ampuh Devayan dan M Hamzah, 2015, Polemik Syariat Islam di Aceh, Banda Aceh, Yayasan Insan Cita Madani, Banda Aceh.

Alyasa Abubakar. 2009. Wilayatul Hisbah: Polisi Pamong Praja dengan Kewenangan khusus di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.

Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe Unimal Press, 2016.

Faisal Ali. 2013. Identitas Aceh Dalam Perspektif Syariah & Adat. Banda Aceh: Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.

Lexy J. Moleong, 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta:UII Press, 2006.

Neng Djubaedah, 2010. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata kewenangan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan."

Sri Suyanta, 2008, Buku Pelaksanaan Panduan Syariat Islam Untuk Remaja dan Mahasiswa. Cet, II, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Tjoetra Afrizal, 2001, Perancangan Qanun, Merancang Qanun dan Merancang Pembaharuan, ADF Banda Aceh, Aceh.

B. Peraturan Perundan-Undangan

Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah

Qanun atau Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2017

C. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah lainnya

Abubakar Marzuki. Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama, 2016.

Muhammad Zakir dan Muhammad Syarif, 2019. Wilayatul Hisbah (WH) Dalam Mengawasi Pergaulan Remaja Kota Banda Aceh, Jurnal Studi Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Vol. 7, No. 01, Januari 2019.

Reihan Maulida Ismie, Jarimah Ikhtilath di Tempat Wisata Pantai Jilbab Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry 2023.

D. Internet

Abu IsmaŸil Muslim Al-Atsari, Ikhtilath Sebuah Maksiat, Diakses pada situs: https://almanhaj.or.id/2844-Ikhtilath-sebuah-maksiat.html, pada tanggal 23 Maret 2024.

https://www.google.com/amp/s/www.ajnn.net/news/diduga-khalwat-warga-portugal-dan-janda-diamankan-di-lhokseumawe/amp.html, Di akses Jumat, 24 November 2023.

https://www.google.com/amp/s/aceh.tribunnews.com/amp/2023/10/01/diduga-langgar-syariat-6-pasangan-di-lhokseumawe-diamankan-1-pria-kabur-tinggalkan-teman-wanitanya, Diakses Jumat, 24 November 2023.

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, https://satpolppwh.acehprov.go.id/halaman/tugas-pokok-dan-fungsi, Diakses pada 6 Desember 2023.

Published

2024-10-20

How to Cite

Dandy, M., mukhlis, mukhlis, & Alfikri, A. (2024). KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN IKHTILATH DI KOTA LHOKSEUMAWE. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18564

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.