KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN IKHTILATH DI KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18564Keywords:
Wilayatul Hisbah, Pencegahan, IkhtilathAbstract
Proses penerapan Syariat Islam di Aceh dimulai pada 15 Maret 2002, dengan pembentukan Wilayatul Hisbah (WH) sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Qanun, termasuk pencegahan ikhtilath percampuran antara laki-laki dan perempuan non-mahram. WH menghadapi tantangan dalam implementasinya, termasuk resistensi sosial, keterbatasan sumber daya, dan dualisme kewenangan dengan peradilan adat. Meski sudah ada peraturan tegas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukuman untuk ikhtilath, permasalahan masih sering terjadi.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis implementasi kewenangan Wilayatul Hisbah dalam pencegahan ikhtilath di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan fenomena yang ada. Populasi mencakup seluruh elemen terkait. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi, serta dianalisis secara induktif untuk menghasilkan interpretasi.
Wilayatul Hisbah (WH) di Kota Lhokseumawe melakukan pencegahan ikhtilath melalui patroli rutin, edukasi, dan penegakan hukum sesuai Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Meskipun berhasil mengendalikan pelanggaran seperti khamar dan zina, kasus khalwat masih dominan. Untuk meningkatkan efektivitas, WH mendirikan Dayah Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) pada 2023 dan mempertimbangkan anggaran serta kesulitan operasional dalam memilih rehabilitasi dibandingkan hukuman cambuk. WH menghadapi hambatan seperti resistensi sosial-budaya, keterbatasan sumber daya, dan dualisme kelembagaan, termasuk konflik antara qanun dan peradilan adat serta ketidakmampuan dalam penahanan. Qanun Nomor 7 Tahun 2013 memperluas kewenangan WH.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Ampuh Devayan dan M Hamzah, 2015, Polemik Syariat Islam di Aceh, Banda Aceh, Yayasan Insan Cita Madani, Banda Aceh.
Alyasa Abubakar. 2009. Wilayatul Hisbah: Polisi Pamong Praja dengan Kewenangan khusus di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.
Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe Unimal Press, 2016.
Faisal Ali. 2013. Identitas Aceh Dalam Perspektif Syariah & Adat. Banda Aceh: Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
Lexy J. Moleong, 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta:UII Press, 2006.
Neng Djubaedah, 2010. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata kewenangan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan."
Sri Suyanta, 2008, Buku Pelaksanaan Panduan Syariat Islam Untuk Remaja dan Mahasiswa. Cet, II, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Tjoetra Afrizal, 2001, Perancangan Qanun, Merancang Qanun dan Merancang Pembaharuan, ADF Banda Aceh, Aceh.
B. Peraturan Perundan-Undangan
Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah
Qanun atau Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2017
C. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah lainnya
Abubakar Marzuki. Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama, 2016.
Muhammad Zakir dan Muhammad Syarif, 2019. Wilayatul Hisbah (WH) Dalam Mengawasi Pergaulan Remaja Kota Banda Aceh, Jurnal Studi Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Vol. 7, No. 01, Januari 2019.
Reihan Maulida Ismie, Jarimah Ikhtilath di Tempat Wisata Pantai Jilbab Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry 2023.
D. Internet
Abu IsmaŸil Muslim Al-Atsari, Ikhtilath Sebuah Maksiat, Diakses pada situs: https://almanhaj.or.id/2844-Ikhtilath-sebuah-maksiat.html, pada tanggal 23 Maret 2024.
https://www.google.com/amp/s/www.ajnn.net/news/diduga-khalwat-warga-portugal-dan-janda-diamankan-di-lhokseumawe/amp.html, Di akses Jumat, 24 November 2023.
https://www.google.com/amp/s/aceh.tribunnews.com/amp/2023/10/01/diduga-langgar-syariat-6-pasangan-di-lhokseumawe-diamankan-1-pria-kabur-tinggalkan-teman-wanitanya, Diakses Jumat, 24 November 2023.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, https://satpolppwh.acehprov.go.id/halaman/tugas-pokok-dan-fungsi, Diakses pada 6 Desember 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





