EKSISTENSI PELAKSANAAN PEMANGGILAN TERGUGAT CERAI GAIB MELALUI RADIO (Studi Penelitian di Mahkamah Syariyah Meureudu)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18543Keywords:
Eksistensi, Pemanggilan, Gaib, Radio.Abstract
Proses pemanggilan tergugat cerai gaib melalui radio merupakan tahap persidangan di pengadilan untuk memanggil pihak yang tidak tampak agar hadir di persidangan, menggunakan siaran radio RRI sebagai medianya. Dasar hukum untuk pemanggilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan pemanggilan tergugat cerai gaib di Mahkamah Syar'iyah Meureudu dan alasan penggunaan radio dalam pemanggilan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, melibatkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan, yang diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan pihak yang gaib di Mahkamah Syar'iyah Meureudu mengikuti PP Nomor 9 Tahun 1975 dengan memanggil melalui media massa, khususnya radio, sebanyak dua kali dengan jarak waktu satu bulan untuk panggilan pertama dan kedua, serta hari sidang tiga bulan kemudian. Namun, penggunaan radio sebagai media massa dalam pemanggilan ini dianggap kurang efektif karena radio semakin jarang digunakan masyarakat, bertentangan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan. Disarankan agar Mahkamah Syar'iyah menambah alternatif media pemanggilan, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukumnya untuk mengikuti prosedur hukum guna melindungi hak dan kewajiban.
Downloads
References
A. Buku
Abd. Halim, Talli. Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Alidar, E. M. K. Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Sebagai Otonomi Khusus Yang Asimetris (Sejarah Dan Perjuangan). Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2023.
Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Handoko, Duwi. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hawa Dan Ahwa. Jakarta: Hawa Dan Ahwa, 2015.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
MK, Anshary. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah SyarŸiyah. Bandung: Mandar Maju, 2017.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000.
Mustika, Hudalina. Efektivitas Panggilan Ghaib Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Cikarang. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.
Syaifuddin, Muhammad, dkk. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Karya Ilmiah
Humaida, Rahmi. Efektivitas Pemanggilan Gaib Melalui Media Massa Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B. PhD diss., UIN Alaluddin, Makasar, 2019.
https://repositori.uin-alauddin.ac.id/14554/
Lundeto, Fitriani. Efektifitas Relaas Panggilan dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bitung. I'tisham: Journal of Islamic Law and Economics 1, no. 2 (2021).
https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1696
Munawaroh, Annisa Lailatul. Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib melalui Radio (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan). PhD diss., IAIN Ponorogo, 2022.
https://etheses.iainponorogo.ac.id/21216/
Prasetya, Untung. Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt. G/2019/PN Pwr). Amnesti: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 57-75.
https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/657
Rosyada, Nurul Azizah. Analisis Hukum Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Semarang). Phd Diss., Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
https://repository.unissula.ac.id/25789/
C. Internet
Republik Indonesia Mahkamah Agung. Makna Mahkamah Syariyah, https://ms-meureudu.go.id/, diakses pada tanggal 01 Desember 2023, pada pukul 15.15 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





