PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN OLEH AYAH TIRI
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18528Keywords:
Pemerkosaan, Anak, Perlindungan Hukum, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan oleh ayah tiri serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri pada Putusan Hakim No. 15/JN/2022/MS.Ksg. Suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang seorang ayah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun pada mula tahun 2020 sampai tahun 2022. Penyebab terjadinya timbul karena kesengajaan dan adanya keadaan memaksa. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum. Sifat penulisan deskripsi analisis yaitu menganalisis putusan hakim dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam putusannya yang mengabulkan tuntutan kuasa hukum penggugat, dan dalam pokok perkara menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah bersalah dan tergugat mengakui kesalahannya, serta menghukum tergugat pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Diharapkan kepada tergugat dengan adanya hukuman pidana penjara untuk tidak menggulangi perbuatannya kembali dan menyesali perbuatannya.
Downloads
References
A. BUKU
Dayh Ochtorina Susanti dan Aan Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Gerson W. Bawengan, 1977. Pengantar Psikologi Kriminal, Bandung: Pradaya Pramita.
Prasetyo Teguh, 2016. Hukum Pidana, PT. Rajagrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta; Liberty.
Universitas Malikussaleh,2019. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum (S1), Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Wirdjono Prodjodikoro, 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco.
B. UNDANG-UNDANG
Qanun Aceh, Tentang Jinayat, pasal 49, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Qanun Aceh, Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
C. Jurnal/Skripsi/Tesis
Analisis Putusan Mahkamah Syariyah Kuala Simpang, Nomor 15/JN/2022/MS. Ksg.
Dina Afriani, Aspek Yuridis Dan Kriminologi Terhadap Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Yang Dilakukan Ayah Kandung Terhadap Anak Kandungnya, Sumatera Utara, 2009.
Muhammad Khairul, Perlindungan Anak Sebagai Korban Incest dalam Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Departemen Pendidikan Nasional Universitas Riau, Vol. 2, No.1, 2016.
Zuleha, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 01, Edisi Januari-Juli, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Aceh, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





