KEKUATAN SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 300K/PDT/2010)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18512Keywords:
Alat Bukti, Elektronik, PerdataAbstract
Pembuktian dan alat bukti di dalam Hukum Acara Perdata merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencari suatu kebenaran dan kepastian hukum atas suatu perkara yang diajukan oleh penggugat, sehingga jika suatu alat bukti tidak dapat di temukan dan/ atau di kukemukakannya aturan hukum yang mengatur, maka aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menegakkan hak-hak keperdataan bagi para pihak. sehingga pada penelitian ini akan melihat Bagaimanakah kekuatan surat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 serta untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam kasus sengketa perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif, sumber data dari data sekunder berupa bahan hukum primer berupa KUHPer, UU ITE, Putusan Mahkamah Agung Nomor 300K/PDT/2010. bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Dan bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk ataupun penjelasan yang berupa pengertian terhadap data primer maupun data sekunder. Semua data di analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kekuatan alat bukti e-mail sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan Pasal 164 HIR mengenai alat bukti yang sah, maka kekuatan e-mail bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (Pasal 13-16 UU ITE). (2) Pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan Prita Mulyasari telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung berpendapat mengenai alasan-alasan dalam eksepsi 1,2,3 dalam pokok perkara sampai dengan 23 dan dalam reskonpensi bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Pengadilan Tinggi judec facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut salah satunya bahwa pengungkapan suatu perasaan tentang apa yang dialami tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena ungkapan tersebut hanya berupa keluhan.Downloads
References
Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2012
Minanoer Rachman, Bahan Seminar Penggunaan Informasi atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi, FH. UNAIR, Surabaya, 2012,
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, cet V Yogyakarta, 2004
Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian Sengketa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014
Sudikto Mertokusomo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Ygyakarta, 2013
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, Jakarta, 2009
JURNAL
Fajar Nurhardianto, Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal TAPIs, Vol.11,No.1,2015,https://media.neliti.com/media/publications/132702-ID-sistem-hukum-dan-posisi-hukum-indonesia.pdf
Trio Yusandy, Kedudukan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Jurnal Pendidikan, sains, dan Humaniora, Vol. 7, No.4,2019,http://ojs.serambimekkah.ac.id/serambiakademika/article/view/1522/1212
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata)
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





