TANGGUNG JAWAB HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PEMINJAM YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING LEGAL (Studi Penelitian Di Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18499Keywords:
Klausula Baku, Tanggung Jawab OJK, Financial Technology Lending Legal.Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan fungsi mengatur dan mengawasi penyelenggaraan di sektor jasa keuangan. Permasalah penelitian ini yaitu: bagaimana tanggungjawab hukum OJK terhadap peminjam yang dirugikan akibat klausula baku dalam perjanjian pinjaman online yang berizin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab hukum OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi hubungan antara masyarakat dengan pelaku usaha jasa keuangan, serta mengetahui hambatan OJK didalam lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan dianalisis secara deskriptif. Narasumber penelitian yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan. Sumber dan jenis bahan hukum adalah bahan hukum primer (UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, dan peraturan terkait). Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk nasabah pinjaman online berizin. OJK secara berkala melakukan pengawasan tematik terhadap aplikasi pinjol berizin dan melakukan pemeriksaan khusus jika terjadi sengketa. Namun, OJK menghadapi hambatan seperti ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan serta kurangnya pengaduan masyarakat melalui APPK, yang mengakibatkan minimnya informasi mengenai praktik pinjaman online.Downloads
References
Marzuki, Peter Mahmud. Jakarta: Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Grup, 2016.
Naja, Daeng. Yogyakarta: Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, 2009.
Rumondang, Astri, dkk. Medan: Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, 2019.
Subekti, R. Jakarta: Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Intermasa, 2005.
Sugianto, Fajar. Jakarta: Economic Approach to Law, Prenadamedia, 2015.
Sutendi, Andrian. Jakarta: Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Harahap, Nurasiah dan Relly Anastasya. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending), Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 20, Nomor 1, (2020). https://doi.org/10.30743/ jhk.v20i1.3260
Marwah. Peran OJK Dalam Penyelesaian Pengaduan Jasa Konsumen, Jurisprudentie, Volume 5, Nomor 1, (2018). Https://doI.org/10.24252 /jurisprudentie.v5i2.5815
Moertanto, Gilang Putera dan Rosalinda Elsina. Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Klausula Baku Sewaktu-waktu Oleh Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governancep, Volume 3, Nomor 1, (2023). https://doI.org/10.53363/bureau.v3I1.2 13
Satory, Agus. Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, Padjajaran: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, (2015). https:// 10.22304/pjih.v2n2.a4.
Fauzan, Muhammad. Daftar 101 Pinjol Resmi Berizin OJK Per Mei 2024, Bisnis Indonesia, 21 Mei 2024, https://bisnisindonesia.id/article/daf tar-101 -pinjol-legal-resmi-berizin-ojk-per-mei-2024.
Hestin Utari, Fermintin. Kaleidoskop 2023: Pencabutan Izin Pinjol Oleh OJK, Gagal Bayar, Hingga Viral Nasabah Bunuh Diri, Finansial, 19 Desember 2023, https://finansial.bisnis.com/read/20231219/563/1724583/k aleidoskop-2023- pencabutan-izin-pinjol-oleh-ojk-gagal-bayar-hingga viral-nasabah-bunuh -diri.
Respati , Agustinus Rangga, dan Yoga Sukmana, Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia Dengan Negara Lain, Kompas, 15 November 2023, http://money.kompas.com/read/2023/11/15/061011626/membandigkan-bungapinjol-di-Indonesia-dengan-negara-lain?page=all#page2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





