PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 363K/MIL/2017)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18490Keywords:
Korupsi, Pejabat Militer, Pertanggungjawaban Pidana.Abstract
Korupsi adalah masalah serius, terutama jika melibatkan pejabat militer seperti Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Brigjen TNI Teddy Hernayadi terbukti bersalah atas korupsi dalam pengadaan alutsista yang menyebabkan kerugian negara besar. Meskipun hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik, kasus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merusak hukum dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim pada pelaku korupsi pengadaan alat utama sistem senjata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 dan apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pada pelaku korupsi dalam Putusan Agung Nomor 363/K/MIL/2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, kemudian dianalisis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Hakim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai efek jera dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi militer. Analisis menunjukkan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kewajiban membayar uang pengganti dan perampasan aset. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017, Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Putusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap korupsi oleh pejabat militer. Untuk mencegah korupsi di lingkungan militer, diperlukan pengawasan internal yang lebih ketat, program integritas dan etika profesi, serta perampasan aset korupsi.
Downloads
References
A. Buku
Adi, Rianto. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.
Ghofur, Anshori Abdul. Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan. Yogyakarta: UGM Press, 2006.
Kartika, Shanti Dwi, dan Noverdi Puja Saputra. Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.
RubaI, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal/Skripsi
Devi, Amelia Farissa. Kajian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Atas Pengadaan Alutsista Tentara Nasional Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 363 K/MIL/2017). PhD diss., Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta, 2023. https://repository.upnvj.ac.id/939/
Ismansyah, dan Purwantoro Agung Sulistyo. "Permasalahan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Daerah Serta Strategi Penanggulangannya." Jurnal Demokrasi 9, No. 1 (2010).
https://ejournal.unp.ac.id/index.php/jd/article/view/1414
Kalsum, Ummi, dan Ferdy Saputra. "Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS. Lsm)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, No. 2 (2023): 229-249. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094
Pratama, M. Ilham Wira. "Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Lex Renaissance 4, No. 1 (2019): 65-80.
https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/14886
C. Internet
Detik News. Dihukum Seumur Hidup, Ini Modus Brigjen Teddy Korupsi Dana Alusista. Https://news.detik.com/berita/d-3388384/dihukum-seumur-hidup-ini-modus-brigjen-teddy-korupsi-dana-alusista. Diakses pada tanggal 9 Juli 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





