PENYELESAIAN KASUS FARAIDH TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI (Studi Penelitian Di Desa Uteuen Gathom Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18411Keywords:
Faraidh, Ahli Waris dan Kompilasi Hukum Islam.Abstract
Hukum waris Islam, atau Faraidh, mengatur pembagian harta warisan bagi umat Muslim dengan ketentuan yang dianggap wajib dan mutlak. Namun, ada perdebatan mengenai ahli waris pengganti, yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an tetapi diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Di Desa Uteuen Gathom, Kabupaten Bireuen, penerapan ahli waris pengganti sering ditolak karena tidak ada dasar hukum jelas dalam Al-Qur'an atau Hadits, meskipun Mahkamah Syari'ah mengacu pada KHI untuk keadilan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penyelesaian kasus Faraidh terhadap ahli waris pengganti dan tinjauan hukum yang digunakan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil menunjukkan pentingnya penerapan hukum Islam dalam pembagian warisan. Kasus M.Ali yang meninggal setelah istrinya, Salamah, menunjukkan perdebatan mengenai pemberian bagian kepada cucu Muzzakir, yang diusulkan sebagai ahli waris pengganti. Meski KHI Pasal 185 mengizinkan cucu sebagai ahli waris pengganti jika orang tua mereka meninggal lebih dulu, Al-Qur'an tidak mengakui konsep ini jika terhalang ahli waris lain. Akhirnya, anak-anak M.Ali sepakat memberikan 5% dari harta warisan kepada cucu Muzzakir sebagai bentuk bantuan, bukan hak waris formal. Penyelesaian ini mencerminkan fleksibilitas hukum waris Islam dalam mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan. Disarankan agar masyarakat Desa Uteuen Gathom meningkatkan pemahaman tentang hukum waris Islam sesuai KHI dan Al-Qur'an untuk mencegah konflik dan menjaga keharmonisan keluarga.Downloads
References
a. Buku
Aminullah. Sekitar Formulasi Hukum Kewarisan dalam Semangat Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998.
Bakar, Abu. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab. Jakarta: Indonesian-Nederlands Cooperation in Islamic Studies, 1998.
Fikri, Hasan. Hukum Waris Islam. Jakarta: Anugerah Permata, 2017.
Hamka. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Panjimas, 1983.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadits. Jakarta: Tintamas, 1989.
Jakfar, Idris, dan Taufiq Yahya. Kompilasi Hukum Kewarisan. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995.
Khairuddin. Fikih Faraidh: Teknik Penyelesaian Kasus Waris. Aceh Besar: Sahifah, 2020.
Mohsen. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1997.
b. Jurnal dan Skripsi
Armiadi, Edi Yuhermansyah, dan Arifa Santi. Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2020): 212. DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7697
Assyafira, Gisca Nur. Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 2, no. 1 (2020): 68-86.
DOI: https://doi.org/10.30868/am.v8i1.771
M. Hajar. Asal Usul dan Implementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam. Asy Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 50, no. 1 (2016): 67-69.
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24129/
Matsum, Hasan. Menentukan Dasar Hukum Ahli Waris Pengganti Melalui Metode Al Istiqra Al Manawi. PhD diss., Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2017. DOI: http://dx.doi.org/10.30829/taz.v6i2.201
Saputra, Edi dan Syah Iskandar. Utilitas Mahkamah Syariah Bireuen dalam Penerapan Ahli Waris Patah Titi (Ahli Waris Pengganti) Terhadap Perkara Kewarisan. Jurnal Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 3, no. 2 (2022): 342-343.
c. Internet
DetikHikmah. "Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 6." diakses dari https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-ahzab/tafsir-ayat-6-3539 pada tanggal 9 Januari 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





