PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ( STUDI PENELITIAN DI POLRES SIBOLGA)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18390Keywords:
Pencurian, Anak, Tindak Pidana, Restoratif.Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menggarisbawahi bahwa anak harus dilindungi sebagai bagian dari pembangunan nasional, dengan fokus pada kesejahteraan dan pendekatan restoratif. Kasus pencurian oleh anak di Sibolga menunjukkan perlunya penanganan hukum yang adil dan manusiawi, serta pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga serta mengidentifikasi hambatan dan solusinya. Dengan metode yuridis empiris dan teknik wawancara, ditemukan bahwa proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga mengikuti prinsip UU SPPA yang mengutamakan perlindungan hak-hak anak melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Polres Sibolga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembinaan, menghindari hukuman penjara, dan fokus pada mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, ada hambatan seperti prosedur hukum yang rumit, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi antara lembaga terkait. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan fasilitas rehabilitasi, pelatihan petugas, serta kerjasama dengan lembaga sosial dan pendidikan untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat. Diharapkan Polres Sibolga lebih memprioritaskan pendekatan restoratif dan rehabilitatif sesuai dengan UU SPPA untuk menangani kasus anak secara lebih efektif.
Downloads
References
A. Buku
Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak Di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 1997.
Harkrisnowo, Harkristuti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2014.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Siagian, Amrizal, dkk. Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak. Pascal Books, Jakarta, 2022.
Zaidan, M. Ali. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
B. Skripsi, Jurnal, dan Karya Ilmiah Lainnya
Ananda, Fiska. "Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana." Jurnal Daulat Hukum 1, No. 1 (2018).
https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/2566
Andriyanti, Eka Fitri. Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education And Development, 8, No. 4 (2020): 326-331. https://repository.ubaya.ac.id/38597/
Ariani, Nevey Varida. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum 21, No. 1 (2014): 16.
https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1160
Arifin, Ahmad, Aliyana Farha Ramadina, Ahmad Roja, Dessy Desvina, dan Deden Najmudin. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Fiqh Jinayah." Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains 2, No. 12 (2023): 1104-1115.
https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/836
Darmini. Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak. Qawwam 13, No. 1 (2019): 43-63.
https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/qawwam/article/view/1436
Dwi Rachma Ningtias, Said Sampara, dan Hardianto Djanggih. "Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak." Journal Of Lex Generalis 1, No. 5 (2020): 633-651.
http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/190
Simanjuntak, Mega Lasmawati, Bangun Siregar, dan Ria Sintha Devi. "Efektifitas Peran Penyidik Reskrimum Polres Langkat Pada Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, No. 2 (2022): 304-315.
http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1982
C. Internet
Anak Di Bawah Umur Otaki Pembobolan Kios Paket Internet Di Sibolga, https://newscorner.id/anak-di-bawah-umur-otaki-pembobolan-kios-paket-internet-di-sibolga/, diakses pada 1 Desember 2023.
Dua Anak Di Bawah Umur Diamankan Pihak Upt Pasar Sibolga Nauli, https://www.fokusliputan.com/2019/01/dua-anak-dibawah-umur-diamankan-pihak.html, diakses pada 30 November 2023.
Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT Di Sibolga Masuk Penjara, https://daerah.sindonews.com/read/30154/717/nikmati-hasil-kejahatan-anaknya-seorang-irt-di-sibolga-masuk-penjara-1589519158, diakses pada 30 November 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





